CILEGONSATU.ID – Personel Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan sekelompok pelajar yang hendak melakukan tawuran di akses masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon Kelurahan Kalitimbang, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Cibeber AKP Suhel menjelaskan, dalam kejadian tersebut pihaknya mengamankan lima orang dimana empat diantaranya merupakan pelajar.
“Empat orang pelajar dan satu orang bukan pelajar berhasil diamankan saat akan melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS),” ungkapnya, Jum’at (27/1/2023).
Suhel menuturkan, awalnya saudara FRR (17) yang merupakan pelajar SMK di Cilegon, sepulang sekolah sekira pukul 13.00 WIB, mendapatkan kabar melalui telepon dari nomor tidak dikenal bahwa ada sekolah lain yaitu Banser 55 (sebutan sekolah lain di Serang), akan lewat JLS dari arah Anyer.
“Kemudian yang kedua FRR kembali mendapatkan telepon dari RI (melarikan diri) yang merupakan anggota FASKOT (salah satu sekolah di Serdang), menyampaikan dengan berita yang sama,” jelas Suhel.
Selanjutnya, masih kata Suhel, FRR berangkat dengan temennya JMN (15) dan bertemu dengan teman-temannya yang lain di JLS pintu masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon sekira pukul 18.30 WIB.
“Selanjutnya menunggu dan ketemu rombongan lain dan diserang duluan oleh kelompok lain dan kabur ke Perumahan Praja Mandiri Cibeber, langsung diamankan oleh warga perumahan dan pada saat itu unit patroli Polsek Cibeber sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan lima orang yang terdiri dari empat orang pelajar di kota Cilegon dan satu orang sudah tidak sekolah,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit ukuran sedang diamankan dari tangan FRR dengan nama kelompok BASKOT (Barisan Siswa Kota) dan FARIS sebagai Admin IG Fatcil.baschot659.
Selain itu, diamankan pula empat buah telepon genggam merk Realme C15, Realme C, Oppo, i-phone, serta dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy A 3505 TB dan Honda Beat A 6337 TO.
Suhel menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan.
“Pastikan pukul 22.00 WIB, putra dan putrinya sudah berada dirumah. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat, hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutup Suhel. (Red)