Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Ombudsman Soal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Helldy Agustian terus mendapatkan apresiasi atas berbagai prestasi dari berbagai lembaga Nasional maupun Regional.

Hari ini, Pemkot Cilegon dinobatkan sebagai peraih penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman.

Penghargaan yang diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fadli Afriadi itu dilakukan pada acara Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Setda II Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sesuai amanat Undang – Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga :  PD Himpaudi Kota Cilegon Gelar Rapat Kerja ke 3

“Pemkot Cilegon telah melakukan standarisasi perbaikan pelayanan publik dengan konsep melayani, bukan untuk dilayani. Makanya, saya minta adanya komitmen dan keseriusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cilegon,” kata Helldy dalam sambutannya.

Menurut Helldy, kinerja pelaksana perlu terus dilakukan evaluasi demi penyempurnaan kinerja organisasi yang sesuai dengan asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Adakan Apel Kesiapsiagaan Bencana

“Diperlukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagai indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang – undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menerangkan, penyampaian hasil kepatuhan pelayanan publik merupakan wujud tugas tanggung jawab Ombudsman RI.

“Hal ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan sesuai dengan amanat penyelenggaraan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terangnya. (Rls)

Berita Terkait

Robinsar Fajar Serahkan Lisensi SIO Untuk Operator Forklift
Robinsar Fajar Siapkan Pakaian Dinas Dengan Uang Pribadi
Helldy Tumbang Mewarisi Hutang, Beban Bagi Walikota Baru
Dinkop UKM Banten Sambut Positif Kehadiran KPKCM
KPKCM Diharapkan Jadi Pilot Project Koperasi Produsen
6 Bulan, RT di Perumahan BCA Belum Terima Honor
Cilegon Disability Day 2024, Donasi Sekarang!
Agak Lain, Dinilai Jadi Kunci Kemenangan Robinsar Fajar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:35 WIB

Robinsar Fajar Serahkan Lisensi SIO Untuk Operator Forklift

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:28 WIB

Robinsar Fajar Siapkan Pakaian Dinas Dengan Uang Pribadi

Senin, 30 Desember 2024 - 13:35 WIB

Helldy Tumbang Mewarisi Hutang, Beban Bagi Walikota Baru

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:02 WIB

Dinkop UKM Banten Sambut Positif Kehadiran KPKCM

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:24 WIB

KPKCM Diharapkan Jadi Pilot Project Koperasi Produsen

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB