CILEGONSATU.ID – Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mengumumkan bahwa pelaksanaan Mukota akan dilaksanakan pada Jum’at, 17 Januari 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Penyelenggara Mukota VI Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, Selasa (7/1/2025).
Sudah Berdasarkan Persetujuan Kadin Provinsi Banten
Isbat menyampaikan, penentuan tanggal pelaksanaan Mukota VI Kadin Kota Cilegon telah mendapat persetujuan dari Kadin Provinsi Banten.
“Panitia Mukota VI Kadin Kota Cilegon sudah melakukan rapat pleno untuk kembali melanjutkan proses Mukota. Adapun yang dibahas selain terkait penetapan tanggal pelaksanaan, juga membahas tentang penetapan secara teknis tata pelaksanaan sistem keterwakilan calon peserta, penetapan tanggal pengumuman, verifikasi dan penyerahan surat mandat, dan teknis persiapan acara,” kata Isbat ditemui di Sekretariat Kadin Kota Cilegon.
Jumlah Peserta Mukota VI Capai 1.592
Isbat menambahkan, untuk jumlah calon peserta Mukota VI Kadin Kota Cilegon sebanyak 1.592 KTA sesuai dengan pengumuman yang sudah diterbitkan melalui media cetak dan online sesuai pengumuman Nomor 012/SC/MUKOTAVI/IX/2024 tanggal 12 September 2024.
“Jumlah calon peserta Mukora VI Kadin Kota Cilegon yang telah ditetapkan sebanyak 1.592 (seribu lima ratus sembilan puluh dua) peserta dan jumlah yang secara teknis mudah untuk penyelenggaraan musyawarah maksimal 400 (empat ratus), maka setiap 4 (empat) anggota biasa diwakili oleh 1 (satu) orang peserta dengan jumlah hasil pembagi sebanyak 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) peserta penuh,” jelasnya.
Isbat melanjutkan, pemilihan peserta penuh dengan sistem perwakilan dari 4 (empat) Perusahaan yang telah mendaftar sebagai calon peserta menunjuk salah 1 (satu) Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.) Direktur/Komisaris Perusahaan yang namanya tercantum pada KTA-B sebagai Penerima Mandat WAJIB HADIR pada Saat Proses Verifikasi dan membawa SURAT MANDAT dari perusahaan yang diwakilinya yang telah ditandatangani oleh Direktur/Komisaris Perusahaan yang Namanya tercantum pada KTA-B untuk menjadi peserta penuh dan hadir pada saat pelaksanaan acara MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon.
2.) Penerima Mandat membawa Surat Mandat dari 4 (empat) Perusahaan yang diwakili, Surat Mandat ber-Kop Surat Perusahaan masing-masing bermaterai serta melampirkan FC KTP dan FC KTA-B Perusahaan penerima maupun pemberi mandat pada saat proses Verifikasi.
3.) Proses Verifikasi akan dilakukan H-7 sebelum waktu pelaksanaan MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon.
4.) Apabila calon peserta tidak memenuhi aturan system perwakilan yaitu 4 (empat) Anggota Biasa diwakili oleh 1 (satu) orang peserta, maka dinyatakan tidak bisa menjadi peserta penuh dalam acara MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon. (Red)