CILEGONSATU.ID – Menyikapi pemberitaan terkait “Komunitas Film di Cilegon, Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Kominfo” di Cilegonsatu.id, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kota Cilegon menyatakan keberatan atas pemberitaan yang disampaikan karena terkesan hanya mengangkat sudut pandang satu pihak tanpa memberikan ruang klarifikasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo SP, Agus Zulkarnain melalui pesan elektronik kepada Cilegonsatu.id, Kamis 8 Mei 2025.
Pada prinsipnya, kata Agus, Dinas Kominfo SP Kota Cilegon sangat terbuka dan mendukung organisasi kemasyarakatan atau komunitas yang berkontribusi positif bagi Kota Cilegon, selama sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
“Dinas Kominfo SP baru menerima informasi mengenai disposisi permohonan hibah tersebut pada 26 April 2025 pukul 13.06 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Bappedalitbang untuk mendapatkan akses ke aplikasi e-Hibah Bansos dan mempelajari proposal permohonan yang diajukan,” jelasnya.
Pihaknya beralasan, pada waktu bersamaan, Dinas Kominfo SP tengah dalam persiapan teknis untuk mendukung peringatan Hari Jadi Kota Cilegon ke-26.
“Sangat disayangkan, pihak pemohon hibah, yaitu Komunitas B-Production, tidak melakukan komunikasi atau koordinasi sebelumnya kepada Dinas Kominfo SP,” tulisnya.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon, mereka telah mengetahui bahwa disposisi verifikasi hibah ditujukan ke Dinas Kominfo SP sejak 30 Maret 2025.
“Verifikasi proposal baru dapat dilakukan pada 28 April 2025, dan hal tersebut tidak dapat disebut terlambat, karena batas akhir verifikasi hibah adalah pada tanggal tersebut pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, pihaknya juga mengaku menemukan adanya kekurangan dokumen seperti tidak adanya bukti terdaftar di kementerian terkait Hukum dan HAM dan tidak ada surat pernyataan belum pernah menerima hibah tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 2 Huruf a dan h, hal ini menyebabkan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Pemenuhan dokumen, masih kata Agus, baru dilakukan oleh pihak Komunitas B-Production pada 2 Mei 2025 pukul 12.02 WIB, yang mana sudah melewati batas akhir verifikasi.
Sebelumnya diberitakan, Komunitas film B’Production secara terbuka menyampaikan kekecewaan dan keberatannya terhadap kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Cilegon dalam proses verifikasi proposal dana e-Hibah Bansos Mandiri 2025.
B’Production menilai proses verifikasi hibah dilakukan secara tidak profesional dan merugikan komunitas.
Mereka menyebut bahwa proposal yang diajukan merupakan satu-satunya dari komunitas film yang masuk melalui jalur resmi, namun ditolak tanpa ada komunikasi ataupun survei lapangan oleh dinas terkait.
“Proposal kami ditolak dengan alasan tidak ada waktu untuk survei lapangan. Ini mengindikasikan lemahnya komitmen pelayanan publik,” tulis Difliandi, Ketua B’Production.
B’Production menambahkan, dalam prosesnya, dinas disebut tidak menjalankan prosedur semestinya, termasuk tidak hadir saat tanda tangan berita acara tanpa pemberitahuan jelas.
“Kami tidak ingin ini menjadi konfrontasi, tetapi ini adalah bentuk keprihatinan atas proses yang tidak adil dan melemahkan semangat berkarya masyarakat,” tambah Difliandi.
Surat ini, lanjutnya, menjadi sorotan karena menyinggung langsung integritas pelayanan publik dan akuntabilitas birokrasi, yang seharusnya menjadi pondasi utama pemerintahan kota dalam mendukung sektor budaya dan komunitas kreatif. (Red)
Penulis : Baehaqi
Editor : Redaksi