CILEGONSATU.ID – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana penculikan anak dibawah umur, Rabu (24/1/2023).
Korban diketahui bocah berusia 4 tahun, diculik pada Senin, 2 Januari 2023 oleh pelaku HH (32) yang merupakan adik ipar orangtua korban.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat press confrence menyampaikan, kronologis penculikan.
“Awalnya korban dibujuk bersama dengan kakaknya AB (7) oleh pelaku untuk mencari es di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg menggunakan angkutan umum,” kata Kapolres.
Setiba di warteg, lanjut Eko, AB diperdaya untuk pulang oleh pelaku dan menjemput ibu AB. Namun pasca AB dan ibunya ke warteg tersebut pelaku dan korban sudah tidak di lokasi.
Selanjutnya, masih kata Eko, pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Polda Banten bersama Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengecekan CCTV di beberapa titik.
“Dari hasil pengecekan CCTV terlihat pelaku membawa korban sambil digendong dengan pelaku menggunakan jaket hoody warna hijau celana jeans mengarah ke PCI. Kemudian tim menyisir arah PCI untuk memastikan kemana pelaku membawa korban,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya membagi tim sesuai dengan penyelidikan mendalam yaitu di daerah Kalideres sesuai dengan barang bawaan pelaku yang di tinggal yaitu nota laundry.
“Kemudian tim lain ke arah Tang City, Kota Tangerang serta daerah Serpong sesuai dengan pendalaman dari hasil penyelidikan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Eko, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Tua, Jakarta Barat hingga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang didapat tim terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban,” bebernya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah menculik korban dan selama korban diculik, pelaku tidak memberi makan dan menjadikan korban sebagai teman ngamen serta korban dijadikan alat untuk meminta-minta serta mengemis.
“Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku HH dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)