Beroperasi di Cilegon, 5 Pengedar Sabu dan Sinte Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Sat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, laksanakan konfersensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Ops Antik, Selasa (4/7/2023).

Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah merupakan perantara jual beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dalam kasus penyalah gunaan narkoba, diantara nya, D (19 Tahun, Alamat Kramatwatu, Serang), EKS (29 Tahun, Alamat Jombang, Cilegon), ZN (20 Tahun, Alamat Ciwedus, Cilegon), AHS (28 Tahun, Alamat Jombang, Cilegon), SP Als F (34 Tahun, Alamat Ciwandan, Cilegon).

Eko melanjutkan, motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah) dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Terhadap Anak di Kolam Renang KCC, Diringkus Polisi

“Selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte untuk digunakan,” kata Eko.

Eko menambahkan, total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram dan Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram.

Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang RIbNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Lagi, Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polres Pandeglang

“Dan 1 tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Eko. (Red)

Berita Terkait

Identitas Disalahgunakan, “Aden Kasep” Tegaskan Tidak Pernah Urus Tender Mobil
492 Pelaku Aksi Premanisme Diamankan Polda Banten
Langgar Aturan Lalu Lintas, 2,9 Ton Daging Celeng Diamankan di Merak
Pelaku Penusukan Siswi SMK di Cilegon Berhasil Ditangkap
Pelaku Penyalahgunaan BBM Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pertamina
Kejari Terima Rokok Senilai Rp17 Milyar Dari Bea Cukai Merak
Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan
Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Identitas Disalahgunakan, “Aden Kasep” Tegaskan Tidak Pernah Urus Tender Mobil

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:34 WIB

492 Pelaku Aksi Premanisme Diamankan Polda Banten

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:18 WIB

Langgar Aturan Lalu Lintas, 2,9 Ton Daging Celeng Diamankan di Merak

Kamis, 10 April 2025 - 10:47 WIB

Pelaku Penusukan Siswi SMK di Cilegon Berhasil Ditangkap

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:01 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pertamina

Berita Terbaru

Headline

DKKC Sambut Agenda International Folk Arts 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:19 WIB

Headline

FORSIL-Cabor Resmi Terbentuk, Siap Kawal Proses Musorkot

Jumat, 4 Jul 2025 - 17:40 WIB

Headline

Jelang Kongres, Akun Instagram Gen Cilegon Diserang Hacker

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:57 WIB