CILEGONSATU.ID – Sat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, laksanakan konfersensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Ops Antik, Selasa (4/7/2023).
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah merupakan perantara jual beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dalam kasus penyalah gunaan narkoba, diantara nya, D (19 Tahun, Alamat Kramatwatu, Serang), EKS (29 Tahun, Alamat Jombang, Cilegon), ZN (20 Tahun, Alamat Ciwedus, Cilegon), AHS (28 Tahun, Alamat Jombang, Cilegon), SP Als F (34 Tahun, Alamat Ciwandan, Cilegon).
Eko melanjutkan, motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah) dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte.
“Selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte untuk digunakan,” kata Eko.
Eko menambahkan, total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram dan Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram.
Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dipersangkakan sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang RIbNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dan 1 tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Eko. (Red)