CILEGONSATU.ID – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofyan menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian HP di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan, kemudian pelaku melarikan diri lalu diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak.
Iwan menambahkan, kejadian tersebut sempat viral di medsos.
“Selanjutnya setelah di intrograsi, pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di daerah hukum Polsek Purwakarta, Polres Cilegon, Polda Banten. Pelaku atas nama AI alias Hendrik (30) warga Lingkungan Gunung Ipik, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” jelasnya.
Iwan menjelaskan, awal mula kejadiannya pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira jam 18.30 WIB, pelapor diajak bertemu oleh Pelaku AI (30) di depan Jogging Track Krakatau Juntion, tepatnya di Jalan Kotasari, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Puwakarta dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik pelapor, karena sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan pelapor sebanyak 3 (tiga) kali dan menjanjikan bisa memasukan kerja terhadap pelapor.
“Bahkan pelapor sudah memberi uang kepada pelaku sejumlah Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya masuk kerja,” kata Iwan.
Kemudian, lanjutnya, setelah bertemu di TKP, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR No. Pol A-4815-GT warna hitam No. Rangka : MH4KR150PDK62634 No. Mesin KR150KEPE1105 Tahun 2013 dan helm merek INK warna merah jambu milik pelapor dengan alasan untuk di stempel plat nomor di pabrik Sankyu setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sampai saat ini oleh Pelaku.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 19.600.000,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Purwakarta Polres Cilegon. Barang Bukti yang diamankan dari korban 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor dan 1 (satu) buah BKPB Sepeda Motor, dan 1 buah cadangan kunci kontak asli
dari saksi, 1 Unit Sepeda Motor merek Kawasaki KR150P (Ninja RR) Warna Merah NRKB A 6949 CV (Warna Asli warna hitam dan NRKB A-4815-GT) No. Rangka : MH4KR150PDK62634 No. Mesin KR150KEPE1105 Tahun 2013. dan 1 buah Kunci Kontak Asli,” ujarnya.
Korban atas nama MI (19) diketahui merupakan Warga Lingkungan Kedurung, Kelurahan Pabean, Kecamatan Puwakarta, Kota Cilegon.
Atas kejadian tersebut Pasal yang dilanggar oleh pelaku AI alias Hendrik (30) Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Red)