CILEGONSATU.ID – Penyulingan minyak mentah lokal telah menjadi bisnis yang menguntungkan tetapi mengganggu di wilayah Niger Delta, Nigeria.
Jauh di dalam hutan Niger Delta, kamp-kamp dibangun dan digunakan untuk penyulingan minyak mentah lokal.
Manfaat ekonomi yang diberikannya kepada penyuling jelas, namun masyarakat tuan rumah sangat terdampak oleh aktivitas ‘penyuling minyak mentah lokal’.
Lahan pertanian telah hancur dan pemukiman nelayan dievakuasi sebagai akibat dari pencemaran sungai dan muara, dengan hilangnya nyawa dan harta benda.
Sumur dan Aliran Sungai di Lebak Gede Tercemar Solar
Belum lama ini, di wilayah hukum Polres Cilegon, Provinsi Banten, muncul indikasi adanya kegiatan penyulingan yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kegiatan yang dimaksud berada dekat di lingkungan warga tepatnya di Lingkungan Sabrang, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon.
Berdasarkan laporan warga sekitar, sumur dan aliran sungai di Lingkungan itu tampak berminyak, diduga tercemar solar dari tempat pengolahan itu.
Selain aliran sungai, salah seorang warga juga melaporkan bahwa sumur di rumahnya sering tercemar solar.
Pasalnya, lokasi gudang berada sangat dekat dengan rumah warga yang hanya terpisah oleh jalan saja.
Baru Beroperasi 5 Bulan, Perusahaan Diduga Olah Minyak Mentah Ilegal
Sejumlah media melakukan penelusuran di lokasi, dan di dapat informasi bahwa terdapat perusahaan yang bernama PT Potro Joyo Utomo dan sudah beroperasi selama lima bulan.
Tidak tahu pasti siapa pemilik perusahaan tersebut, namun informasi lain menyebutkan, tempat yang dijadikan lokasi pengolahan solar tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha asal Palembang dengan status sewa.
Atas adanya indikasi tersebut, tim redaksi cilegonsatu bersama beberapa rekan dari media lainnya mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
Dari konfirmasi yang kami lakukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon ditemukan fakta terkait adanya lapisan BBM yang mencemari sumur air di dalam lokasi pengolahan BBM.
DLH Cilegon Ambil Sampel Air di Lokasi, Perusahaan Diduga Tidak Berizin
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengungkapkan bahwa timnya telah turun ke lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pencemaran akibat pengolahan minyak.
“Secara fisik, air sungai terkontaminasi dengan bau menyengat khas minyak BBM. Kami sudah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium,” kata Sabri.
Dugaan sementara, perusahaan tersebut melakukan penyulingan minyak mentah tanpa izin resmi.
“Kami masih mendalami apakah mereka memiliki izin atau tidak. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, akan ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
DLH Cilegon menegaskan bahwa selain memastikan pemulihan lingkungan, mereka juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.
Masyarakat diminta untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ekosistem tetap bersih dan aman. (Red)
Penulis : Baehaqi
Editor : Redaksi