Gakkumdu Cilegon Tunggu Hasil Sidang Kasus Perusakan APK

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Cilegon Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Perusakan APK

CILEGONSATU.ID – Bawaslu Kota Cilegon, telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan tentang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada kota Cilegon tahun 2024.

Hal itu terungkap melalui rilis yang diterima redaksi cilegonsatu.id, Jumat (15/11/2024) siang.

Dalam rilis disebutkan, tahap klarifikasi oleh Bawaslu Kota Cilegon terkait peristiwa tersebut dilakukan terhadap pihak terkait, hingga pengumpulan syarat formil dan materil dalam persangkaan pelanggaran pidana pemilihan terpenuhi.

Gakkumdu Cilegon Laksanakan Tahap Pembahasan

Eneng Nurbaeti selaku Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Cilegon menyampaikan, selanjutnya dilaksanakan tahap pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca Juga :  Representasi Kaum Muda, Deklarasi Robinsar-Fajar Menggelegar

Dari hasil pembahasan tersebut, lanjut Eneng, perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pelaku DS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perkara Tunggu Hasil Sidang

Selanjutnya, masih Kata Eneng, DS ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain 1 (satu) buah baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan 1 (satu) buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat.

Saat ini perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara Nomor 825/Pid.Sus/2024/PN Srg dan pihak Gakkumdu tinggal menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan.

Baca Juga :  Bawaslu Belum Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Robinsar-Fajar

“Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon agar menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram dan damai,” kata Eneng.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pengrusakan APK diamankan oleh Tim Robinsar – Fajar Hadi Prabowo pada Kamis (17/10/2024) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, tepatnya di depan Madison Avenue.

Pelaku berinisial DS mengaku sudah tiga (3) kali beroperasi dan merusak 10 APK ukuran besar dengan bayaran Rp 150 Ribu dari seseorang bernama Hamdani yang diduga Tim Calon Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 2, Alawi Mahmud. (Red)

Berita Terkait

DKKC Sambut Agenda International Folk Arts 2025
FORSIL-Cabor Resmi Terbentuk, Siap Kawal Proses Musorkot
Jelang Kongres, Akun Instagram Gen Cilegon Diserang Hacker
Mace Syech Buka Agenda Muharram Culture Fest di Cilegon
Polemik Sewa Pot Bunga Rp53 Ribu per Bulan, Pemkot Cilegon Hemat 77,9 Persen Anggaran
Polda Banten Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Cilegon 
“Merdeka Bicara”: Saat Mahasiswa Dipanggil untuk Tidak Hanya Mengeluh, Tapi Mengubah
Wajah Baru Kota Cilegon: 26 Bak Sampah Mulai Dipasang di Jalur Protokol

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:19 WIB

DKKC Sambut Agenda International Folk Arts 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:40 WIB

FORSIL-Cabor Resmi Terbentuk, Siap Kawal Proses Musorkot

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:57 WIB

Jelang Kongres, Akun Instagram Gen Cilegon Diserang Hacker

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

Mace Syech Buka Agenda Muharram Culture Fest di Cilegon

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:23 WIB

Polemik Sewa Pot Bunga Rp53 Ribu per Bulan, Pemkot Cilegon Hemat 77,9 Persen Anggaran

Berita Terbaru

Headline

DKKC Sambut Agenda International Folk Arts 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:19 WIB

Headline

FORSIL-Cabor Resmi Terbentuk, Siap Kawal Proses Musorkot

Jumat, 4 Jul 2025 - 17:40 WIB

Headline

Jelang Kongres, Akun Instagram Gen Cilegon Diserang Hacker

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:57 WIB