CILEGONSATU.ID – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait anggota Polres Cilegon inisial AN yang berselingkuh dengan anggota Bhayangkari yang tak lain merupakan istri dari rekan kerjanya, Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Kota Cilegon meminta Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro untuk menindak tegas oknum tersebut.
Ahmad Haryani selaku Ketua IPNU menilai, apa yang dilakukan AN telah melanggar kode etik polisi dan jika perlu diberhentikan.
“Saya juga mempertanyakan peran Kapolres Cilegon dalam melakukan pembinaan terhadap anggota Polres Cilegon. Sampai bisa terjadi hal demikian, tentu menjadi tanggungjawab Kapolres sebagai orang nomor 1 di Polres cilegon,” kata Haryani, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, Polisi yang seharusnya melakukan peran pengayoman di masyarakat, tidak melakukan tindakan yang meresahkan dan melanggar moral dan ajaran agama.
“Ini catatan buruk Polres cilegon saat ini. Sebab tugas polisi adalah membuat keamanan dan kenyamanan negara, bukan melainkan membuat onar dan kekacauan selingkuh dengan bhayangkari atau istri dari sesama rekan polisi,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta Kapolres cilegon untuk memberikan keterangan resmi kepada seluruh masyarakat Cilegon melalui konferesi pers.
“Jangan ada yang ditutupi, kami sebagai masyarakat kota santri malu dengan kejadian ini,” tutupnya.
Diketahui, oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon berinisial AN digerebek oleh warga saat berbuat mesum dengan istri rekan kerjanya berinisial NR.
Keduanya tertangkap basah sedang berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Sabtu (14/10/2023).
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan adanya peristiwa hubungan terlarang yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan oknum Bhayangkari tersebut.
“Kejadian tersebut benar adanya, dan yang bersangkutan langsung kami panggil dan diperiksa di bagian Propam,” kata Eko. (Red/Rls)