Jadi Pengedar, RBP Digaji Rp1 Juta Perbulan

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan ribuan obat terlarang dari seorang pengedar obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer, pada Kamis, 12 Januari 2023, sekira Jam 19.30 WIB di sebuah kamar kost di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri menjelaskan, obat-obatan tersebut berhasil diamankan dari RBP (29).

“Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seseorang yang diduga mengedarakan obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer dengan cara menjualnya tanpa izin dan keahlian,” kata Syamsul.

Syamsul menuturkan, pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati 8 (delapan) lempeng/80 (delapan puluh) butir pil diduga jenis Tramadol HCI dan 3 (tiga) bungkus plastic bening / 25 (dua puluh lima) butir pil warna kuning diduga jenis Hexymer didalam plastic hitam yang disimpan didalam kandang hamster.

Baca Juga :  387 KK Terdampak Banjir Suralaya, BPBD Sebut Hanya Air Lewat

“Selain itu didapati uang hasil penjualan Rp.1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit handphone merk Realme. Adapun berdasarkan keterangan tersangka bahwa obat jenis Tramadol HCI dan obat warna kuning diduga jenis Hexymer tersebut adalah milik Saudara FIRMAN (DPO),” jelasnya.

Tidak berhenti disitu, lanjutnya, pada Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 13.30 WIB, dilakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti lain.

“Di Mess tempat tinggal orang tua tersangka RBP (29) di daerah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, didapati barang bukti 240 Lempeng pil Tramadol HCI/2400 butir dan 1600 butir pil warna kuning jenis Hexymer. Pelaku menyimpan barang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya dibawah kendang ayam dan diantara tumpukan barang,” ungkap Syamsul.

Diketahui, pelaku RBP (29) bertugas mengedarkan obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer tersebut dengan menjualnya tanpa izin dan keahlian dengan upah atau imbalan perbulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan perharinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang di Bengkel Motor

“Dari perbuatannya tersebut, yang bersangkutan juga bukan tenaga medis, bukan dokter atau apoteker yang tidak mengetahui takaran penggunaan obat tersebut dan efeknya jika orang yang membeli dan mengkonsumsinya secara berlebihan atau tidak sesuai dengan anjuran/resep dokter,” ujarnya.

Sehingga, masih kata Syamsul, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 248 (dua ratus empat puluh delapan) lempeng/2480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) butir obat jenis Tramadol HCI dan 1625 (seribu enam ratus dua puluh lima) butir obat warna kuning jenis Hexymer.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

36 Cabor Dukung Irfan Ali Hakim Pimpin Ketua KONI Kota Cilegon
Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Resmi Dilantik
Warga Jakarta Laporkan Dugaan Kecurangan FLS3N ke Dewan Kebudayaan Cilegon
Diduga Intip Warga, Ketua RT Lepas Jabatan
Puaskan Hasrat, Oknum RT di Cilegon Tertangkap Basah Ngintip Warga Mandi
Identitas Disalahgunakan, “Aden Kasep” Tegaskan Tidak Pernah Urus Tender Mobil
PT Lotte Chemical Titan Nusantara Berikan Bantuan PMT ke Posyandu di Wilayah Puskesmas Grogol
DKKC dan BPK Wilayah VIII Sepakati Kerja Sama, 2025 Jadi Tahun Emas Kebudayaan Cilegon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:58 WIB

36 Cabor Dukung Irfan Ali Hakim Pimpin Ketua KONI Kota Cilegon

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:19 WIB

Dewan Kebudayaan Kota Cilegon Resmi Dilantik

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:26 WIB

Warga Jakarta Laporkan Dugaan Kecurangan FLS3N ke Dewan Kebudayaan Cilegon

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:36 WIB

Diduga Intip Warga, Ketua RT Lepas Jabatan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:15 WIB

Puaskan Hasrat, Oknum RT di Cilegon Tertangkap Basah Ngintip Warga Mandi

Berita Terbaru

Headline

DKKC Sambut Agenda International Folk Arts 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:19 WIB

Headline

FORSIL-Cabor Resmi Terbentuk, Siap Kawal Proses Musorkot

Jumat, 4 Jul 2025 - 17:40 WIB

Headline

Jelang Kongres, Akun Instagram Gen Cilegon Diserang Hacker

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:57 WIB