Kampanye di Tempat Ibadah, Helldy Langgar Pasal 280?

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Calon Walikota Cilegon Petahana, Helldy Agustian diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu di masa kampanye. Helldy diduga berkampanye di Musholla Al-Ittihad Bebulak Timur, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, pada Sabtu 28 September 2024.

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf H UU Pemilu, para peserta pemilu dilarang menjadikan tempat ibadah untuk melakukan kampanye. Adanya kegiatan Helldy Agustian di Musholla Al-Ittihad diketahui melalui postingan akun Instagram @helldy_agustian. Dimana pada caption video tersebut tertulis jika Helldy memanfaatkan waktu cuti untuk ikut salat subuh berjamaah dan kajian rutin.

Baca Juga :  MV Abusamah Terbakar, di Seret ke Tengah Laut

“Salat subuh makan pagi bersama bersama para alim ulama. Alhamdulillah dikasih kesempatan. Kalau dulu kan pasti kerja,” kata Helldy dalam postingan video tersebut. Pada video itu pun tertera tulisan tentang agenda acara tersebut, yakni acara Kajian Rutin Sabtu. Terlihat hadir pada acara tersebut para tokoh masyarakat, alim ulama, serta jemaah salat masjid.

Baca Juga :  Gelar Perkenalan, Robinsar Disambut Riang Warga Krotek

Di sisi lain, beredar foto berupa Helldy Agustian bersama tim pemenangan dan masyarakat setempat melakukan foto bersama dengan pose 2 jari. Dimana angka 2 merupakan nomor urut pasangan Peserta Pilkada Kota Cilegon nomor urut 2 yakni Helldy Agustian – Alawi Mahmud.

Terkait hal ini, Bawaslu Kota Cilegon saat dihubungi melalui sambungan belum dijawab. Pesan WA juga belum dibalas. (Red)

Berita Terkait

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi
Terpilih Aklamasi, Abah Salim Ajak Kolaborasi
Terseret 100 Meter, KNPI Cilegon Puji Keberanian IPTU Yofan
Pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon 10 Hari Lagi
Ucapkan Selamat ke Robinsar Fajar, DPC Pospera Cilegon Ajak Jaga Keutuhan
Soal Pemerasaan ASN, KPK Diminta Turun ke Cilegon
Serangan Fajar Ala Cawalkot Nomor Urut 1
5 Pengurus Kedutaan Tolak Kongres IMC ke 10

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:24 WIB

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Terseret 100 Meter, KNPI Cilegon Puji Keberanian IPTU Yofan

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:46 WIB

Pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon 10 Hari Lagi

Jumat, 29 November 2024 - 10:44 WIB

Ucapkan Selamat ke Robinsar Fajar, DPC Pospera Cilegon Ajak Jaga Keutuhan

Selasa, 26 November 2024 - 05:24 WIB

Soal Pemerasaan ASN, KPK Diminta Turun ke Cilegon

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB