CILEGONSATU.ID – Bea Cukai Merak kembali melakukan penguatan sinergi dan koordinasi yang dilakukan bersama Kejaksaaan dalam penyelesaian perkara Kepabeanan dan Cukai.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Cilegon
Salah satu sinergi yang dilakukan yaitu dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Merak kepada Kejaksaan Negeri Cilegon.
Tersangka dan barang bukti merupakan hasil penindakan terhadap peredaran rokok illegal berupa hasil tembakau yang tidak dilekati dengan pita cukai oleh Bea Cukai Merak.
Penindakan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025, berawal dari informasi atas dugaan pengiriman BKC HT Ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut truk yang akan berangkat dari Sidoarjo, Jawa Timur dengan tujuan Sumatera.
Bea Cukai Merak Gagalkan Aksi Pengiriman Rokok Ilegal ke Sumatera
Atas informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan melakukan pengamatan terhadap jalur penyeberangan Merak Bakauheni.
Hasil pengamatan, truk bernopol B9188BEU yang dikendarai MT dan CH serta truk bernopol N8853EL yang dikendarai FR dan R terpantau sedang mengantri di Pelabuhan Eksekutif Merak.
Truk dengan nopol B9188BEU kedapatan mengangkut 400 karton merk OK BOLD atau sekitar 6.400.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, sedangkan pada truk dengan nopol N8853EL kedapatan mengangkut 380 karton merk OK BOLD atau sekitar 6.080.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Selanjutnya atas supir, truk, dan BKC HT Ilegal tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus Amiwijaya, Kepala Kantor Bea Cukai Merak.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007.
Rokok Ilegal Senilai 17 Milyar Dari Sidoarjo
Adapun nilai perkiraan barang sebesar Rp17.222.400.000,- atau tujuh belas milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah dengan perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp11.946.105.600,- atau sebelas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta seratus lima ribu enam ratus rupiah.
Atas BKC HT Ilegal tersebut dilakukan penindakan sebagaimana tertuang dalam Surat Bukti Penindakan untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan terhadap berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Merak dan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi antar instansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai,” tutup Agus. (Red)