“Seminggu adalah waktu yang lama dalam politik.” – Harold Wilson.
CILEGONSATU.ID – Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi Ahmad Maruf berencana untuk melaporkan Lurah Ketileng, Hilman Setiaji ke Bawaslu dan Komisi ASN, atas adanya dugaan pelarangan terhadap warga untuk menghadiri agenda sosialisasi salah satu Calon Walikota Cilegon.
Dugaan itu muncul setelah beredar luas screenshot percakapan diduga Lurah Ketileng dengan salah satu kader Kelurahan.
Kepada wartawan Ahmad Maruf mengatakan, dugaan larangan itu masuk dalam koridor politik praktis.
“Kalau Lurah melarang kader untuk menghadiri acara sosialisasi salah satu calon dengan dalih bahwa RT/RW dan kader sudah mendapatkan perhatian dari Walikota Cilegon yang juga bakal calon Walikota, itu artinya dia melakukan politik praktis,” kata Maruf, melalui rilis, Sabtu (25/5/2024).
Screenshot Percakapan Beredar
Dalam chat yang beredar itu, salah satu kader menyampaikan kepada Lurah Ketileng bahwa salah satu Calon Walikota akan melakukan sosialisasi di daerahnya.
Dalam chat itu juga, kader yang dipanggil Bu Haji itu menulis dengan Bahasa Jawa Cilegon bahwa dirinya tidak bisa melarang ibu-ibu untuk menghadiri sosialisasi salah satu Calon Walikota Cilegon itu.
“Pak Lurah punten, kulane boten bangkit ngelarang ibu-ibu wong hak masing-masing niku mah ayun hadir botene. (Pak Lurah Maaf, sayanya tidak bisa melarang ibu-ibu orang itu mah hak masing-masing mau hadir atau tidaknya),” tulisnya.
Setelah itu, diduga Hilman Setiaji menjawab dan memerintahkan kepada Bu Haji agar menyampaikan kepada kader bahwa sejauh ini RT/RW dan kader sudah mendapatkan perhatian serius dari Walikota Cilegon saat ini Helldy Agustian.
“Lah pajar saos kader konon Bu Hj (Lah sampaikan saja ke kader seperti itu Bu Haji,” lanjut dalam chat itu.
Di bagian akhir chat yang beredar itu, Hilman menekankan agar Bu Haji jangan hadir dan menyampaikan ke kader.
“Sing penting Bu Haji napik rawuh lan pajar ning kader, ari sampun pajar mah terserah koten saos. (Yang penting Bu Haji jangan hadir dan sampaikan ke kader. Kalau sudah disampaikan mah terserah),” tulis Lurah Ketileng.
Hilman Setiaji Bantah Dugaan Politik Praktis
Sementara itu, saat dikonfirmasi Hilman Setiaji membantah bahwa dirinya terlibat dalam politik praktis.
Dirinya hanya mengingatkan bahwa RT/RW dan kader adalah bagian LKK yang dilarang dalam kegiatan politik praktis sebagaimana diatur dalam Perwal.
Perwal dimaksud adalah Perwali Kota Cilegon Nomor 73 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
“Saya bukan melarang mereka untuk hadir di acara siapapun. Saya hanya mengingatkan bahwa RT/RW dan kader itu masuk dalam LKK yang diatur Perwal. Saya tidak pernah melarang,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi itu Kang. Belum ada laporan juga,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak-pihak yang sedang melakukan sosialisasi belum ditetapkan sebagai Calon Walikota Cilegon sehingga subjek hukumnya tidak jelas.
“Ya kan semuanya baru bakal calon. Tetapi kalau ada informasi itu nanti akan kita selidiki,” pungkasnya. (Red/Igo)