CILEGONSATU.ID – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TDM, BA, dan SES, Selasa (9/5/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait
penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print – 07/M.6.15/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022; Bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu:
a. Sdr. TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018,berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: : TAP-1417/M.6.15/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023;
b. Sdr. BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor:: TAP-1418/M.6.15/Fd. 1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
c. Sdr. SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan GrogolKota Cilegon Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1419/M.6.15/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang menjelaskan kronologisnya.
“Berawal dari adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019 yang terdapat adanya Sasaran
perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya/revitalisasi 5000 pasar rakyat dari tahun 2015-2019 di
seluruh Indonesia,” kata Feby.
Ia melanjutkan, di tahun 2018, Kota Cilegon memperolah dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi
Khusus Fisik Penugasan yang salah satunya ada pembangunan Pasar Rakyat Grogol dengan alokasi sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Untuk mendapatkan alokasi DAK Fisik Penugasan tersebut, masih kata Feby, Tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan/permohonan/pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI tanpa adanya studi kelayakan (Feasibility Study) dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan Pasar Rakyat yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik maupun tidak sesuai pula dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus.
“Setelah melalui proses tender pembangunan fisik Pasar Rakyat Grogol, lalu CV. Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV. Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700,- (satu milyar delapan ratus delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) walaupun pada faktanya diketahui
CV. Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan,” ujarnya.
“Kemudian, juga Tersangka TDM selaku PA dan Tersangka BA selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar
Rakyat Grogol tersebut dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak,” tambahnya.
Atas perbuatan Tersangka TDM, Tersangka BA dan Tersangka SES akhirnya Penilai Ahli Jasa Konstruksi berkesimpulan terhadap bangunan Pasar Rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi Kegagalan Bangunan; Dikarenakan terhadap Tersangka TDM, Tersangka BA dan Tersangka SES memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 3 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023; Sebelum dilakukan penahanan, terhadap 3 (tiga) orang Tersangka tersebut telah dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp966.707.011,- (Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu sebelas rupiah),” ungkap Feby.
“Terhadap ke 3 (tiga) Tersangka tersebut, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutupnya. (Red)