CILEGONSATU.ID – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos, Jumat, 25 November 2022.
Perbuatan cabul tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 19 November 2022 di kolam renang Krakatau Water World atau KCC sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat viral di medsos.
Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP M. Nandar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Nandar menjelaskan, pada saat kejadian bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun selaku korban, sedang melakukan aktifitas berenang di KCC.
“Korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh AW (16), Warga Kampung Kedung, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” ujar Nandar.
Menerima laporan tersebut, lanjut Nandar, Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk segara ditindak lanjuti.
“Tidak menunggu lama, personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk implementasi program quick wins presisi Polri,” ucapnya.
Nandar juga mengatakan sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas, yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Red)