Pelaku Curas Diringkus Saat COD, Dibawa ke Polsek Anyar

- Redaksi

Senin, 13 Februari 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Curas Diringkus Saat COD, Dibawa ke Polsek Anyar

CILEGONSATU.ID – Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten bersama masyarakat berhasil menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan hal tersebut.

“Pada minggu (5/2) sekira pukul 03.00 WIB di depan warung pinggir jalan Anyar Sirih, Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasaan,” kata Sudibyo, Senin (13/2/2023).

“Adapun pelaku pencurian TA (17)   Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil kota Cilegon, IF (17) Perum Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan FN (16) Perum Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” kata Sudibyo.

Sudibyo menjelaskan, awal mula kejadiannya ketika korban bersama dengan temannya sedang berada di depan sebuah warung pinggir jalan.

Baca Juga :  Terjunkan Avatar, Kebakaran Kapal MV Abusamah Berhasil Dipadamkan

“Kemudian datang 4 orang laki-laki dengan menggunakan 2 unit sepeda motor merk Honda Beat FI tanpa plat nomor milik pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Sudibyo, para pelaku mendatangi korban dengan mengacungkan atau menodongkan senjata tajam kemudian mengambil handphone milik korban.

“Pada saat pelaku mengambil handphone milik korban, pelaku sempat memukulkan sebilah parang kepada teman korban, akan tetapi sempat di tepis dengan menggunakan tangan sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian telunjuk tangan. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” ucap Sudibyo.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban berusaha mencari handphone miliknya dengan cara mencari di Group jual beli HP Cilegon dalam aplikasi Facebook.

“Selanjutnya korban kemudian menemukan akun atas nama C.O.D A.J.A yang menjual handphone dengan ciri-ciri mirip dengan handphone miliknya yang telah hilang,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Mukota KADIN VI Kota Cilegon Diundur

Ia menambahkan, selanjutnya korban beserta temannya sepakat untuk bertemu perihal jual beli handphone tersebut di Simpang Tiga, Cilegon.

“Pada Senin (6/2), korban bersama temannya bertemu dengan pelaku TA (17). Setelah di cek dan mencocokan nomor i-mei miliknya dengan nomor i-mei handphone yang akan dijual, ternyata cocok. Lalu korban bertanya kepada pelaku dapat handphone dari mana. Setelah didesak oleh korban, pelaku mengakui bahwa pelaku adalah salah 1 pelaku dari 4 orang yang mengambil barang milik korban. Selanjutnya korban membawa pelaku ke Polsek Anyar,” ucapnya.

Kemudian setelah diinterogasi, pelaku TA  mengakui perbuatan pencurian.

“Pelaku mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan bersama dengan IF (17), FN (16), dan NN (DPO),” tutur Sudibyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan
Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal
PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi
Terpilih Aklamasi, Abah Salim Ajak Kolaborasi
Terseret 100 Meter, KNPI Cilegon Puji Keberanian IPTU Yofan
Pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon 10 Hari Lagi
Ucapkan Selamat ke Robinsar Fajar, DPC Pospera Cilegon Ajak Jaga Keutuhan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:02 WIB

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:55 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:24 WIB

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Terseret 100 Meter, KNPI Cilegon Puji Keberanian IPTU Yofan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB