CILEGONSATU.ID – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap siswi SMK di Cilegon, Kamis 10 April 2025.
Pelaku NM (26) ditangkap pada Rabu 9 April 2025 saat berada di kediaman orangtuanya di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak.
“Pelaku berada di kediaman orangtuanya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson saat konferensi pers.
Hardi melanjutkan, kasus ini bermula ketika NY (16) korban penusukan, mendatangi kosan temannya P pada 24 Februari 2025.
NY datang untuk menanyakan pertanggungjawaban mengenai handphone nya yang rusak, kepada P yang merupakan kekasih NM.
“Saat mendatangi kosan, terjadi cekcok antara NY dan NM, kemudian terjadilah penganiayaan terhadap NY,” jelasnya.
Adapun penganiayaan dilandasi oleh motif dendam karena sebelumnya NM pernah di caci maki oleh NY sebagai pemuda miskin dan pengangguran.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Red)
Penulis : Baehaqi
Editor : Redaksi