CILEGONSATU.ID – Dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Banten terkait penyalahgunaan tabung gas subsidi 3 KG, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengungkapkan, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000,- perhari.
Sehingga, lanjut Didik, kerugian Negara mencapai ± Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.
“Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung gas 3 KG ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah di modifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya, Kamis (20/6/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 31 tabung gas ukuran 50 KG isi, 32 tabung gas ukuran 50 KG kosong, 12 tabung gas ukuran 5,5 KG isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 KG kosong, 5 tabung gas ukuran 12 KG isi, 146 tabung gas ukuran 12 KG kosong, 133 tabung gas ukuran 3 KG isi, 200 tabung gas ukuran 3 KG kosong, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol A 8143 RA berikut muatan tabung gas ukuran 50 KG kosong sebanyak tabung dan tabung gas ukuran 12 KG kosong sebanyak 25 tabung, 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan tabung gas ukuran 3 KG isi sebanyak 200 tabung, 1 buah timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator yang sudah di modifikasi, 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 KG, 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung gas ukuran 12 KG warna putih dan warna kuning, 2 buah kunci pas, 1 buah gergaji, dan 2 buah obeng. (Red)