Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Ombudsman Soal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Helldy Agustian terus mendapatkan apresiasi atas berbagai prestasi dari berbagai lembaga Nasional maupun Regional.

Hari ini, Pemkot Cilegon dinobatkan sebagai peraih penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman.

Penghargaan yang diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Fadli Afriadi itu dilakukan pada acara Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Setda II Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sesuai amanat Undang – Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga :  Hidup Ideal Ala Rizki P Sandika Dituangkan Dalam Buku Pemuda Paripurna

“Pemkot Cilegon telah melakukan standarisasi perbaikan pelayanan publik dengan konsep melayani, bukan untuk dilayani. Makanya, saya minta adanya komitmen dan keseriusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cilegon,” kata Helldy dalam sambutannya.

Menurut Helldy, kinerja pelaksana perlu terus dilakukan evaluasi demi penyempurnaan kinerja organisasi yang sesuai dengan asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Kelompok Tak Dikenal Mengaku sebagai Walikota dan Sekda Cilegon, Upaya Penipuan Terindikasi

“Diperlukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagai indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang – undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menerangkan, penyampaian hasil kepatuhan pelayanan publik merupakan wujud tugas tanggung jawab Ombudsman RI.

“Hal ini merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan sesuai dengan amanat penyelenggaraan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” terangnya. (Rls)

Berita Terkait

Pendidikan Penuh Kasih: Langkah Nyata Dindikbud Cilegon untuk Anak Disabilitas
Banjir Belum Usai, Robinsar-Fajar Terus Bergerak
KNPI: Robinsar Fajar Undang Kritik, Demokrasi Lokal Mulai Bergerak
Cilegon Cetak SDM Tangguh: Pelatihan Deteksi Gas Berbahaya Jadi Langkah Nyata
100 Hari Robinsar-Fajar: Dorong Peningkatan SDM
100 Hari Robinsar-Fajar: Edukatif, Sampaikan Info Pemerintahan
100 Hari Robinsar-Fajar: Bangun Kesadaran Jaga Kebersihan
Dies Natalis ke-20, IMC Gelar Turnamen Billiard

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:15 WIB

Pendidikan Penuh Kasih: Langkah Nyata Dindikbud Cilegon untuk Anak Disabilitas

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:32 WIB

Banjir Belum Usai, Robinsar-Fajar Terus Bergerak

Jumat, 13 Juni 2025 - 05:19 WIB

KNPI: Robinsar Fajar Undang Kritik, Demokrasi Lokal Mulai Bergerak

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:14 WIB

Cilegon Cetak SDM Tangguh: Pelatihan Deteksi Gas Berbahaya Jadi Langkah Nyata

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:49 WIB

100 Hari Robinsar-Fajar: Dorong Peningkatan SDM

Berita Terbaru

Headline

DKKC Sambut Agenda International Folk Arts 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 - 09:19 WIB

Headline

FORSIL-Cabor Resmi Terbentuk, Siap Kawal Proses Musorkot

Jumat, 4 Jul 2025 - 17:40 WIB

Headline

Jelang Kongres, Akun Instagram Gen Cilegon Diserang Hacker

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:57 WIB