CILEGONSATU.ID – Pesan berantai yang menyebutkan adanya praktek dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, beredar di sejumlah Whatsapp Group (WAG), Rabu (16/11/2022).
Beredar adanya dugaan korupsi dana setoran retribusi kendaraan yang melakukan uji KIR yang dilakukan Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Dalam pesan yang terlihat sudah diteruskan berkali-kali itu menyebutkan adanya selisih pungutan antara yang ditarik dari masyarakat dengan tarif yang seharusnya dibayarkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Selain itu, dalam pesan juga disebutkan, adanya kejanggalan terkait kendaraan yang tidak tampak wujudnya saat pelaksanaan uji kir.
“Kendaraan tidak datang waktu di kir. Pengujian kendaraan dibagi (a) pengujian kendaraan berkala (b) pengujian kendaraan baru pungutan berkala berkisar 300 ribu sampai dengan 2 juta, pungutan mobil 500 ribu sampai dengan 4 juta,” demikian bunyi pesan tersebut.
Saat coba dikonfirmasi, seseorang yang menyebarkan pesan tersebut mengungkapkan, praktek dugaan korupsi dana setoran retribusi kendaraan tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2000 hingga saat ini.
“Gampang untuk membuktikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan, cek aja perusahaan transportir di Cilegon, ke dealer-dealer mobil dan motor yang berdomisili di Cilegon, dari data jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR pasti berbeda, karena ada yang disetorkan untuk PAD dan ada yang masuk ke oknum pegawai Dishub,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber membenarkan, adanya indikasi korupsi dana retribusi kendaraan yang diuji KIR yang dilakukan oleh Oknum pegawai Dishub Kota Cilegon.
Sumber bahkan dengan tegas menyebutkan otak dari pengempelangan dana retribusi KIR, yang dilakukan oleh beberapa oknum penguji KIR.
“Secara logikanya bisa kita tebak, siapa otak dari dugaan korupsi kendaraan yang telah memeriksa kendaran uji KIR di Dishub, dari oknum pengujinya, karena lebih mengetahui berapa jumlah kendaraan yang diujikan, dan berapa yang real harus masuk ke PAD,” bebernya.
Dirinya juga menuturkan, selama ini target PAD dari dana retribusi kendaraan yang diuji KIR tidak pernah mencapai target.
“Selama ini, target PAD gak pernah tercapai, coba aja di cek, sudah pernah mencapai target belum,” cetusnya.
“Dari pengujian satu unit kendaraan itu dari 10-15 menit dan hitung aja jam kerjanya kalau PNS kerja, kadang lembur lebih dari jam 16.00 WIB, tinggal dikalikan berapa yang masuk, seharinya sedikitnya 30 kendaraan, berapa yang masuk PAD, kalau lembur itu bisa lebih dari 30 unit, tinggal hitung berapa retribusi yang tidak disetorkan,” tambahnya.
Saat diikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Lalulintas Angkutan Jalan Robi Hidayat mengatakan dirinya baru menjabat sebagai Kabid per-September 2022.
Ia memastikan, tidak ada praktek pengemplengan dana setoran retribusi untuk kendaraan yang melakukan uji KIR.
Robi bahkan menyatakan siap memberikan data kendaraan yang telah melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
“Kalau data kendaraan yang telah melakukan uji KIR, tinggal hubungi Kepala Seksi Pengujian pak Hamid, silahkan bisa diminta datanya,” singkatnya. (Red)