CILEGONSATU.ID – Ratusan obat tramadol dan hexymer berhasil djamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Minggu (23/10/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan, barang tersebut diamankan dari seorang pria berinisial MS (28) warga Pematang Sempur, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
“Pelaku ditangkap pada Minggu 23 Oktober sekira pukul 21.00 WIB, di depan konter handphone, tepatnya di Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer,” kata Shilton.
Dari hasil penggeledahan terhadap MS yang diduga merupakan pengedar, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 butir.
“Barang bukti lainnya yang diamankan sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp.53.000,” jelasnya.
Shilton menambahkan, berdasarkan keterangan MS, obat tersebut di dapat dari wilayah Tanah Abang yang kemudian di edarkan ke wilayah Anyer.
“Tersangka mengakui mendapatkan obat tersebut dari Tanah Abang, Jakarta dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyer, Kabupaten Serang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, apabila menemukan penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliyar. (Red)