“Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji, dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.” – Pramoedya Ananta Toer.
CILEGONSATU.ID – 332 Kepala Desa di Kabupaten Lebak, mendapatkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan, Selasa (25/6/2024).
Surat keputusan tersebut secara simbolis diberikan oleh Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan.
Dalam sambutannya, Iwan mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan-jabatan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas dasar itulah kata Iwan, perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Harus diperbaharui. Tadinyakan jabatan kepala desa jabatannya 6 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Iwan menambahkan, Kepala Desa mempunyai tugas yang berat bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Sehingga, lanjutnya, Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk visi dan misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Lebak, Rusdianto mengapresiasi pemerintah atas perubahan surat keputusan perpanjangan jabatan Kepala Desa.
Menurutnya, perubahan SK tersebut akan dijadikan motivasi bagi para Kepala Desa untuk menerima yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat. (Aswapi/Red)