CILEGONSATU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sumbangan yang diminta kepada para murid oleh Plt Kepala Sekolah Dasar Kota Bumi I Oom Komariah, tidak melanggar aturan dan sah saja, sebagai bentuk solidaritas.
“Kalau bentuknya sumbangan itu sah saja, tidak melanggar aturan, kan bagian dari solidaritas kepada sekolah lain yang terkena musibah, ” Kata Kepala Dindikbud saat ditemui di kantornya, Kamis 27 Oktober 2022.
Dijelaskan Heni, jika mengacu pada peraturan Kemendikbud, meminta sumbangan diperbolehkan asal tidak memaksa atau nenentukan jumlah yang harus disumbangkan.
“Itu hanya sumbangan, tidak dipatok berapa yang harus disumbangkan, seikhlasannya, sekali lagi itu hanya bentuk solidaritas, ” Jelasnya.
Diungkapkan Heni, beberapa egiatan sosialpun sering dilakukan para guru, seperti masyarakat yang terkena musibah banjir di rangkas.
“Kegiatan sosial juga sering kita bantu, seperti bantuan untuk korban banjir di rangkas, guru – guru ikut bantu, itu semata – mata adalah bentuk solidaritas kami, sama hal nya dengan bantuan untuk SDN 12 yang ruang kelasnya terbakar,” Ungkapnya. (Red)