CILEGONSATU.ID – Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran pembayaran THR, Disnaker Cilegon akan membentuk posko pengaduan.
“Secara teknis, kita juga akan membentuk posko pengaduan,” kata Panca, Selasa 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pengaduan dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor Disnaker.
Langkah ini, lanjutnya, diambil agar pekerja yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam penerimaan THR dapat segera mendapatkan solusi.
“Pengaduan bisa online, tapi kalau ada yang ingin datang langsung, juga bisa,” tandasnya.
Disnaker akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tim pembina ketenagakerjaan, untuk memastikan posko pengaduan berjalan efektif.
Untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dirinya mengimbau seluruh perusahaan di Kota Cilegon agar mematuhi aturan pembayaran THR.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi, masih kata Panca, diharapkan kesejahteraan pekerja tetap terjamin dan suasana kerja yang kondusif dapat terwujud.
“Semoga dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, tidak ada perusahaan yang lalai dalam membayarkan hak pekerja,” tutupnya. (Red)
Penulis : Saifulloh
Editor : Redaksi