CILEGONSATU.ID – DPRD Kota Cilegon menyoroti target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Target BPHTB dinaikkan menjadi sekitar Rp212,88 miliar, sementara realisasi pada semester I 2026 baru mencapai 9,94 persen.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Selasa (8/9/2026).
Perwakilan Fraksi Golkar, Hidayatulloh, mengatakan seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut melalui tahapan komisi dan Badan Anggaran. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan terhadap kondisi pendapatan dan belanja daerah.
“Secara bulat menyatakan dapat menerima Raperda Perubahan APBD 2026 ini untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan Komisi dan Badan Anggaran,” ujar Hidayatulloh.
Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah target BPHTB. Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, target BPHTB diproyeksikan mencapai sekitar Rp212,88 miliar.
Padahal, berdasarkan realisasi semester I 2026, penerimaan BPHTB baru mencapai sekitar Rp20,511 miliar atau 9,94 persen dari target awal sebesar Rp206,383 miliar.
DPRD menilai kondisi tersebut perlu dicermati secara serius dalam pembahasan perubahan APBD. Kenaikan target pendapatan harus didukung dengan perhitungan yang realistis, terukur, serta mempertimbangkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat direalisasikan.
Pendapatan Daerah Juga Disorot
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan sebelumnya juga menyoroti realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan 2026.
Rizki menyebut realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp884,93 miliar atau sekitar 45,71 persen dari target awal. Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berada di angka 40,40 persen.
“Tentunya kondisi ini harus ada penyesuaian target yang memang lebih realistis dan juga lebih terukur karena capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD kita baru menyentuh di angka 40,40 persen,” ujar Rizki.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat 1,09 persen, dari semula Rp1,93 triliun menjadi Rp1,95 triliun.
Kenaikan tersebut ditopang oleh optimalisasi PAD yang diproyeksikan meningkat 1,17 persen menjadi Rp1,04 triliun serta pendapatan transfer yang mengalami koreksi positif 1,01 persen menjadi Rp914,29 miliar.
DPRD Soroti Belanja Modal
Selain sektor pendapatan, DPRD Cilegon juga menyoroti realisasi belanja daerah. Hingga Juni 2026, realisasi belanja baru mencapai 43,34 persen atau sekitar Rp867,56 miliar.
Belanja modal menjadi salah satu komponen yang mendapat perhatian karena realisasinya baru mencapai 9,01 persen.
DPRD meminta kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penataan ulang anggaran melalui Perubahan APBD 2026. Menurut DPRD, rendahnya realisasi belanja modal perlu segera diantisipasi agar program pembangunan yang telah direncanakan tidak mengalami keterlambatan.
“Sehingga dari berbagai data yang telah kita cermati secara bersama, ini wajib menjadi catatan evaluasi yang mendalam bagi Pemerintah Kota Cilegon agar memastikan bahwa penataan ulang anggaran dalam perubahan APBD yang nanti akan kita lakukan secara bersama antara Pemerintah Kota dan juga DPRD ini benar-benar difokuskan untuk memperkuat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM,” kata Rizki.
Dorong Anggaran Berbasis Data
Fraksi-fraksi DPRD Cilegon mendorong Pemerintah Kota Cilegon melakukan reformasi dalam perencanaan dan proyeksi anggaran berbasis data.
DPRD juga meminta pemerintah mempercepat serapan belanja modal serta menyusun langkah konkret untuk memperkuat pelayanan publik dan perekonomian daerah.
Di sisi lain, DPRD mendorong diversifikasi fiskal melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penguatan UMKM, dan pengembangan sektor jasa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas sumber pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sektor industri pengolahan.
“APBD bukan sekadar instrumen administrasi pencatatan angka, melainkan manifestasi politik anggaran yang harus responsif, akuntabel, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan serta kebutuhan riil masyarakat Kota Cilegon,” tegas Hidayatulloh.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Cilegon dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Masukan tersebut, kata Fajar, akan diteruskan kepada Wali Kota Cilegon dan Sekretaris Daerah selaku bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kita kan juga harus menghormati teman-teman dewan ini kan representatif dari masyarakat. Ya, sudah sangat ditekankan berkali-kali bahwa setiap rupiah itu harus bermanfaat buat masyarakat,” ujar Fajar.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota Cilegon. (Red)
Tinggalkan Balasan