Sebagai portal berita yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Cilegonsatu.id memberikan ruang kepada setiap individu, kelompok, institusi, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan yang kami tayangkan.
1. Hak Jawab
-
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
-
Tanggapan atau sanggahan tersebut akan dimuat dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam sejak Hak Jawab diterima oleh redaksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tata Cara Penyampaian Hak Jawab
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Hak Jawab dengan ketentuan:
-
Disampaikan secara tertulis melalui email resmi redaksi: redaksi.cilegonsatu@gmail.com.
-
Melampirkan identitas diri atau institusi secara jelas (KTP/SIM/identitas resmi atau surat kuasa).
-
Menjelaskan bagian berita yang dipersoalkan, serta bukti atau data pendukung yang relevan.
3. Kebijakan Redaksi
-
Redaksi berhak menyunting isi Hak Jawab sepanjang tidak mengubah substansi.
-
Hak Jawab tidak akan dipublikasikan apabila mengandung muatan fitnah, penghinaan, provokasi SARA, atau melanggar hukum.
-
Publikasi Hak Jawab dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang jelas sebagai Hak Jawab.
4. Hak Koreksi
Selain Hak Jawab, Cilegonsatu.id juga membuka ruang Hak Koreksi apabila terdapat kesalahan informasi, penulisan, atau kekeliruan dalam berita. Hak Koreksi dapat disampaikan melalui alamat email resmi redaksi.
Kontak Pengajuan Hak Jawab dan Koreksi Berita:

