CILEGONSATU.ID – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Uji Konsekuensi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Lantai 3 Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (5/4/2023).
Uji konsekuensi informasi publik itu merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Informasi Publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang – undang (UU) Nomor 14/2008.
Kepala Dinas Kominfo Kota Cilegon Didin S Maulana menjelaskan, uji konsekuensi harus dilakukan dengan teliti.
“Sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditentukan bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian,” jelas Didin dalam sambutannya, Rabu (5/4/2023).