Helldy-Alawi Dilaporkan, Bawaslu: Berpotensi Pidana

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 1 Robinsar Fajar Hadi Prabowo, kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (10/10/2024). Dalam kesempatan itu, Rizki Ramadhan selaku Ketua Tim Advokasi Robinsar Fajar Hadi Prabowo menjelaskan, kedatangannya bersama tim didampingi Satgas bermaksud untuk melaporkan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Helldy Agustian Alawi Mahmud.

“Hari ini kami melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon tertentu terkait pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan di fasilitas kesehatan milik pemerintah,” kata Rizki kepada wartawan. Rizki melanjutkan, laporan tersebut merupakan aduan dari masyarakat kepada tim advokasi Robinsar Fajar Hadi Prabowo terkait adanya dugaan kampanye.

Baca Juga :  Tandatangani MoU, Helldy Minta Pelayanan Pajak Optimal

“Jadi bentuknya adalah aduan kami hanya memfasilitasi agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan juga damai. Dan sesuai peraturan, tempat ibadah dan juga fasilitas lain yang merupakan milik negara tidak boleh dijadikan sarana kampanye,” kata Rizki. Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Robinsar Fajar Hadi Prabowo, Irfan Abdillah mengungkapkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Cilegon telah melalui kajian tim dan jelas melanggar aturan Pilkada.

Baca Juga :  Berangkatkan Umroh, Ratusan Warga Dukung Robinsar-Fajar

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, penggunaan fasilitas negara atau fasilitas kesehatan dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Begitupun dengan tempat ibadah, tertuang dalam Pasal 187 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan,” tuturnya.

Dilain pihak, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, pihaknua belum bisa memastikan secara rinci terkait laporan yang baru saja disampaikan. Menurutnya, jika laporan tersebut mengenai pelanggaran kampanye dengan menggunakan sarana ibadah dan fasilitas kesehatan maka bisa dipastikan hal itu bisa berpotensi pidana. (Red)

Berita Terkait

Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir
Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi
Honor Triwulan IV Hangus, FKGTH Ancam Demo Jilid 2
Ketua PMMB Ungkap Solusi Strategis Atasi Defisit
Angkatan Baru SISPALARA SMAN 1 Cilegon Dikukuhkan
KPKCM Gelar RK RAPBK, Ini Kata Dewan Pengawas
Ketua DPRD Cilegon Desak Pemkot Segera Bayar Honor RT RW
KPU: Robinsar Fajar Menang Dengan Perolehan 123.196 Suara

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:57 WIB

Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir

Senin, 13 Januari 2025 - 15:48 WIB

Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:10 WIB

Honor Triwulan IV Hangus, FKGTH Ancam Demo Jilid 2

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:43 WIB

Ketua PMMB Ungkap Solusi Strategis Atasi Defisit

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:14 WIB

Angkatan Baru SISPALARA SMAN 1 Cilegon Dikukuhkan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB