CILEGONSATU.ID – Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 Rukun Warga (RW) 07 Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) Mahrus Yusuf, mengaku belum menerima honor sejak menerima SK dari Kelurahan Bagendung pertanggal 24 Juni 2024.
Kepada wartawan Mahrus mengungkapkan, pihaknya sudah sempat mempertanyakan hal tersebut ke Kelurahan Bagendung namun hingga saat ini tidak ada kepastian kapan honor akan dicairkan. “Sempet sih kita tanya ke Kelurahan pas bulan bulan kedua, katanya sebentar lagi keluar. Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Iya juga mengaku tidak tahu berapa besaran honor yang seharusnya diterima setiap bulan karena belum pernah menerima. Ia berharap hal yang terjadi pada dirinya bisa diperhatikan oleh Pemerintah karena wilayah kerjanya langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Jadi mudah mudahan pemerintah bisa mmperhatikan bukan hanya RT tapi dilingkungan itu ada kepala pemuda, ada linmas, karena denger denger linmas masih banyak yang belum menerima honor, ada kader juga dan masih banyak yang lainnya. Jadi semoga bisa lebih diperhatikan, supaya bisa lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.
Sementara itu Andi Soefandi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bagendung membenarkan adanya hal itu. Menurutnya, adanya Ketua RT yang belum menerima honor dikarenakan datanya belum masuk ke Bappeda.
“Belum masuk datanya di Bappeda. Kemarin sudah kami masukkan 21 RT tapi ternyata belum di acc (setujui),” kata Andi.
Dirinya tidak bisa memastikan apa alasan belum disetujuinya data tersebut, namun pihaknya terus mendorong dan mengupayakan agar semua data terkait honor bisa masuk ke Bappeda.
Ia menambahkan, terkait RT 03 RW 07 Perumahan BCA merupakan data baru hasil pemekaran yang sebelumnya masuk ke wilayah RT 16. “Untuk data RT hasil pemekaran sudah masuk bagian pemerintahan setda,” jelasnya. (Red)