Akselerasi Program PTSL, BPN Banten Pasang 28 Ribu Patok

- Redaksi

Jumat, 3 Februari 2023 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten pada Jumat (3/2/2023) pukul 08.00 WIB.

Untuk pelaksanaan di Provinsi Banten serentak digelar di 4 (empat) Kabupaten dan 4 (empat) Kota, tersebar di 16 (enam belas) Kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) Desa/Kelurahan, dimana Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara.

“Tanda batas ini adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti kita ketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku, karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dalam sambutannya.

Baca Juga :  Tidak Main-Main Selesaikan Masalah Serapan Anggaran, Pemkot Cilegon Hadirkan Petinggi Kemendagri

“Lalu, GEMAPATAS ini memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten. Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang kita miliki tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok. Kemudian proses sertipikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,” tambahnya.

Rudi melanjutkan, sebanyak 28.000 patok dipasang secara serentak di Provinsi Banten. Adapun rincian banyaknya patok yang dipasang per Kabupaten dan Kota yaitu Kabupaten Lebak memasang sebanyak 8.000 patok, Kabupaten Tangerang sebanyak 6.000 patok, Kabupaten Pandeglang sebanyak 5.700 patok, Kabupaten Serang sebanyak 5.600 patok, Kota Serang sebanyak 1.500 patok, Kota Tangerang Selatan sebanyak 500 patok, Kota Cilegon sebanyak 500 patok, dan Kota Tangerang sebanyak 200 patok.

“GEMAPATAS sendiri merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya,” kata Rudi.

Masih kata Rudi, pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan. Dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Baca Juga :  Lakukan Mou dengan PT. Indonesia Power, Helldy Berharap Dapat Mensejahterakan masyarakat Cilegon

Tentunya GEMAPATAS bertujuan untuk mengajak masyarakat memasang tanda batas tanah yang dimilikinya agar meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan dan bertujuan untuk memudahkan petugas dari Kementerian ATR/BPN ketika melakukan pengukuran.

Selain jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, kegiatan ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang secara langsung melakukan pemasangan patok batas secara simbolis. Kemudian dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat PTSL, Redistribusi Tanah, sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. (Red)

Berita Terkait

Helldy Tumbang Mewarisi Hutang, Beban Bagi Walikota Baru
Dinkop UKM Banten Sambut Positif Kehadiran KPKCM
6 Bulan, RT di Perumahan BCA Belum Terima Honor
JLU Bukan Hanya Jalan Robinsar Siapkan Industri Padat Karya
Tak Hadiri Paripurna, Pjs Walikota Cilegon Siap Sanksi OPD
51,9 Persen Masyarakat Tidak Puas Kinerja Helldy
Monitoring, Ali Wahdi Minta Kader Semangat Layani Masyarakat
Pimpinan DPRD Resmi Dilantik, Pjs Wali Kota Ajak Sinergi

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:35 WIB

Helldy Tumbang Mewarisi Hutang, Beban Bagi Walikota Baru

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:02 WIB

Dinkop UKM Banten Sambut Positif Kehadiran KPKCM

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:18 WIB

6 Bulan, RT di Perumahan BCA Belum Terima Honor

Sabtu, 2 November 2024 - 12:37 WIB

JLU Bukan Hanya Jalan Robinsar Siapkan Industri Padat Karya

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Tak Hadiri Paripurna, Pjs Walikota Cilegon Siap Sanksi OPD

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB