CILEGONSATU.ID – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak, Jum’at (27/1/2023).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.
Andi menjelaskan, ketiga pelaku diantaranya JD (34), JA (35), KH (37) berhasil ditangkap dan 1 pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya diamankan pada Kamis, 26 Januari 2023.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit kendaraan R4 jenis sedan merk Toyota Vios, warna hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 ekor kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru,” kata Andi.
Andi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten.
“Berdasarkan infomasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, ketiganya sudah melakukan pencurian dengan pemberatan pencurian hewan ternak (Curnak) kambing sebanyak 3 kali di wilayah hukum polsek Cirinten.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun 7 penjara,” tuturnya.
Andi menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan ternak.
“Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” tutupnya. (Red)