CILEGONSATU.ID – Dalam agenda Promosi dan Diseminasi Merek dengan bertemakan “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia,” Selasa (14/2/2023).
Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono menjabarkan tata cara agar sebuah produk dapat terdaftar.
“Sebelum mendaftarkan merek, persiapan perlu dilakukan dengan mengecek kelas barang/jasa produk yang akan didaftarkan, kedua melakukan pengecekan terhadap adanya produk lain yang sama/serupa, ketiga melakukan pembayaran PNBP, dan setelahnya melakukan pembuatan akun pendaftaran,” jelasnya.
Binshar pun menyebut sebelum pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP/Akta Perusahaan, tanda tangan digital, Etiket/Logo Merek, Surat keterangan Dinas UMKM, serta surat pernyataan usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (Red)