CILEGONSATU.ID – Buruh se-Kota Cilegon gelar aksi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (12/9/2022).
Selain menolak kenaikan harga BBM, ratusan buruh dari berbagai serikat di industri yang ada di Kota Cilegon tersebut juga menuntut kenaikan upah UMK/UMSK, serta menyatakan sikap menolak Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Buruh yang menggelar aksi tersebut kemudian diterima oleh Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj dan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro untuk melakukan audiensi dan mediasi terkait tuntutan yang dilayangkan.
Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin menyampaikan, aksi terkait penolakan terhadap kenaikan harga BBM dan UU Cipta Kerja serta tuntutan kenaikan upah tahun 2023 mendatang sebesar 40 persen dari nilai UMK Kota Cilegon sebesar Rp4,3 juta tersebut dinilai wajar lantaran para buruh terdampak dari imbas naiknya harga BBM yang membuat kenaikan harga komoditu dan biaya hidup.
“Wajar dong kalau kita menuntut kenaikan di 40 persen, kenaikannya (Harga kebutuhan pokok) rata-rata hampir 30 persen,” kata Rudi Sahrudin kepada wartawan.
Rudi juga menyampaikan, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, maka upah buruh tidak akan naik lagi.
Sementara, lanjut Rudi, biaya hidup saat ini semakin meningkat seiring adanya kenaikan harga BBM memberatkan masyarakat.
“Kalau pakai komponen PP 36 enggak ada kenaikan lagilah, orang tahun kemarin juga cuma 0,71 persen. Dihantam sama kenaikan BBM, jadi malah tambah ancur,” tuturnya.
Rudi mengatakan, pihaknya akan terus bergerak dan mengancam akan melakukan mogok kerja secara massal di akhir November 2022 secara nasional apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah.
“Akhir November atau di awal Desember sesuai instruksi pusat, kita akan melakukan aksi mogok kerja nasional kalau tuntutannya ini tidak dipenuhi oleh pemerintah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengungkapkan, tuntutan buruh untuk meminta kenaikan upah 40 persen akan ditentukan pada kondisi inflasi.
Selain itu, nantinya untuk sistem pengupahan akan diselesaikan oleh Pemkot Cilegon dan Dewan Pengupahan Kota.
“Di LPK Tripartid itu juga tadi dibahas, bagaimana mereka diajak dari mulai awal hingga akhir. Sehingga nanti ada dari pihak pengupahan,” ujarnya.
Diketahui, surat penolakan terhadap kenaikan BBM ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, pihak DPRD juga akan segera melayangkan surat tersebut kepada DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk ditindaklanjuti. (Red)