CILEGONSATU.ID – Dalam suasana peringatan Hari Pers Nasional 2024 yang saat ini tengah digelar di Jakarta, jurnalis media online sebarindo.com mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu petugas PPK di Kecamatan Cilegon saat hendak meliput rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Selasa (20/2/2024).
Kepada cilegonsatu.id Poe Saputra mengaku tidak diizinkan untuk meliput dan dilarang masuk meski sudah menunjukkan kartu identitas jurnalis.
“Saya sudah menunjukkan kartu identitas, tapi ditanya surat mandat dengan nada membentak,” jelas Poe.
Poe berusaha menjelaskan namun petugas tetap “kekeuh” dan tidak memperbolehkan jurnalis masuk tanpa membawa surat mandat.
“Saya tanya apa aturannnya dan mana regulasinya. Tapi petugas itu langsung pergi tidak menanggapi,” kata Poe atau Pupu.
Menanggapi hal tersebut, Aan wartawan dari jurnalbanten.co.id menyampaikan, apa yang terjadi terhadap Poe diduga merupakan bentuk pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas apa yang terjadi, pihaknya akan melakukan aksi membanjiri kantor KPU Cilegon dengan surat mandat. (Red)