CILEGONSATU.ID – Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan UA sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (27/1/2023).
UA yang diketahui merupakan ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui perbuatannya kepada petugas Kepolisian.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Dari hasil keterangan UA ibu kandung korban bahwa memang benar tersangka UA melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher, lalu UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu,” kata Shilton.
Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA, menceritakan bahwa bermula dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi, kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari.
“Namun naas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia,” ujar Shilton.
Atas perbuatannya, tersangka UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuanya. (Red)