Ibu di Pandeglang Tega Seret Bayi Dengan Kain Hingga Meninggal

- Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan UA sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang, Jum’at (27/1/2023).

UA yang diketahui merupakan ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui perbuatannya kepada petugas Kepolisian.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Dari hasil keterangan UA ibu kandung korban bahwa memang benar tersangka UA melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher, lalu UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu,” kata Shilton.

Baca Juga :  HIPMI Cilegon Minta Krakatau Steel Koreksi Direksi Posco

Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA, menceritakan bahwa bermula dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi, kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari.

Baca Juga :  Dapat Upah Rp 3 Juta, Warga Aceh Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus 

“Namun naas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia,” ujar Shilton.

Atas perbuatannya, tersangka UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuanya. (Red)

Berita Terkait

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan
Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal
Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir
Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi
Honor Triwulan IV Hangus, FKGTH Ancam Demo Jilid 2
Ketua PMMB Ungkap Solusi Strategis Atasi Defisit
Angkatan Baru SISPALARA SMAN 1 Cilegon Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:02 WIB

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:55 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:57 WIB

Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir

Senin, 13 Januari 2025 - 15:48 WIB

Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB