CILEGONSATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah resmi mengumumkan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.
Penetapan hasil suara tersebut dilaksanakan KPU Cilegon dalam Rapat Pleno Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Ballroom Hotel The Royale Krakatau, Selasa (3/12/2024).
“Penandatanganan hasil rekapitulasi penghitungan di Kota Cilegon, baik untuk gubernur maupun untuk walikota, semuanya sudah menandatangani dan semuanya sudah menerima dari hasil tersebut,” kata Ketua KPU Cilegon Patchurrohman saat memimpin rapat pleno.
Pembacaan Surat Keputusan KPU, Tetapkan Hasil Pemilihan
Dalam rapat pleno tersebut juga dibacakan surat keputusan KPU Kota Cilegon Nomor 406 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Memutuskan, menetapkan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D. hasil kwk kabupaten/kota. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Ketua KPU Cilegon.
Pada pleno tersebut, KPU telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024 dengan perolehan suara tiga paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Cilegon 2024.
Raih 123.196 Suara, KPU Nyatakan Robinsar Fajar Sebagai Pemenang
Pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo memperolehan suara sah sebanyak 123.196 suara dan keluar sebagai pemenang Pilkada Cilegon 2024.
Sementara, paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud hanya memperolehan suara sah sebanyak 68.371 suara.
Kemudian paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, Isro Mi’raj dan Nurrotul Uyun hanya memperolehan suara sah sebanyak 52.086 suara.
“Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari selasa tanggal 3 bulan Desember tahun 2024 pukul 16.00 WIB,” ucap Patchurrohman.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Cilegon pada tanggal 3 Desember 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Patchurrohman ditandatangani,” pungkas Ketua KPU Cilegon menutup rapat pleno. (Red)