CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar deklarasi bersama di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (3/4/2023).
Deklarasi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi itu berisi tentang komitmen bersama dalam penyelamatan aset daerah atau aset Negara yang ada di Kota Cilegon.
Baca juga : Perbaikan Jalan Aat-Rusli Dikebut, Forum Surati Galian C
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi kepada Kejari Cilegon yang mau membantu Kota Cilegon untuk mengurusi aset, terutama yang masih dalam proses sengketa.
“Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Cilegon yang selama ini berusaha menyelesaikan masalah aset-aset Kota Cilegon yang masih sengketa, seperti aset di matahari lama,” kata Helldy.
Baca juga : Swadaya, Festival Singa Jawara Banten Kembali Digelar
Helldy juga menyampaikan terimakasih kepada BPN Kota Cilegon yang telah membantu sertifikasi untuk aset Kota Cilegon.
“Masih banyak aset milik Kota Cilegon yang belum tersertifikasi. Maka dari itu, kita butuh percepatan sertifikasi terlebih dahulu. Dari kurang lebih 1.010 sertifikat yang harus kita proses, kini sudah jadi di angka 536. Kita juga sedang menertibkan aset-aset milik Kota Cilegon,” ungkapnya.
Baca juga : Siap Jadi Tuan Rumah Rakorwil III Apeksi, Helldy Minta Restu Bima Arya
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Kota Cilegon merupakan kota madya pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset.
“Dapat diketahui, Cilegon adalah kota pertama di Banten yang mendeklarasikan penyelamatan aset kota. Semoga ini dapat menjadi triger untuk kota dan kabupaten lainnya,” jelas Didik.
Baca juga : Pentingnya Puasa Dalam Agama Buddha
Diketahui, Deklarasi Perlindungan Aset itu dirangkaikan dengan launching Posko Pemilu Virtual dan Rumah Restorative Justice.
Dimana, informasi dapat dibuka dan diakses melalui genggaman sebagai langkah mempermudah masyarakat. (RLS)