Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Proyek Lotte 2

- Redaksi

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi di pintu masuk Proyek Lotte II Kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Jalan Australia I Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Jumat (10/3/2023).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah menangani perkara pengeroyokan yang terjadi pada Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekitar pukul 12:30 Wib di pintu masuk proyek lotte II Kawasan KIEC JI. Australia I Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Nandar.

Baca Juga :  Representasi Kaum Muda, Deklarasi Robinsar-Fajar Menggelegar

Nandar menyampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 390 /VIII/ 2022 / spkt / polres cilegon / polda banten, tanggal 07 Agustus 2022 tentang tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana.

Nandar kemudian menjelaskan kronologi kejadian peristiwa tersebut.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban berinisial NS sekaligus pelapor, adapun bentuk dan cara para pelaku melakukan kekerasan dengan bentuk fisik, para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan mengepal ke bagian muka, bagian kepala sebelah kanan serta bagian perut dan masing-masing pelaku melakukan pukulan lebih dari sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja Kepolisian, KNPI Cilegon Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Akibat kejadian kekerasan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka-luka dan luka lebam, sehingga korban melakukan pengobatan medis di Rumah sakit Krakatau Medika Cilegon serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Atas kejadian tersebut penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka yakni EM (43) warga Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, YS (51) warga Kelurahan Kebon sari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, dan AH (44) warga Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” tutup Nandar. (RED)

Berita Terkait

Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir
Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi
Honor Triwulan IV Hangus, FKGTH Ancam Demo Jilid 2
Ketua PMMB Ungkap Solusi Strategis Atasi Defisit
Angkatan Baru SISPALARA SMAN 1 Cilegon Dikukuhkan
KPKCM Gelar RK RAPBK, Ini Kata Dewan Pengawas
Ketua DPRD Cilegon Desak Pemkot Segera Bayar Honor RT RW
KPU: Robinsar Fajar Menang Dengan Perolehan 123.196 Suara

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:57 WIB

Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir

Senin, 13 Januari 2025 - 15:48 WIB

Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:10 WIB

Honor Triwulan IV Hangus, FKGTH Ancam Demo Jilid 2

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:43 WIB

Ketua PMMB Ungkap Solusi Strategis Atasi Defisit

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:14 WIB

Angkatan Baru SISPALARA SMAN 1 Cilegon Dikukuhkan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB