CILEGONSATU.ID – Pada Minggu (7/1/2024) terjadi penganiayaan terhadap RA di Jalan Raya Pasar Kelapa, Kavling Blok F, RT 005, RW 008, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Akibat penganiayaan tersebut, tangan kanan RA hampir putus dan terpaksa di amputasi.
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua RA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon pada Senin (8/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon langsung memburu para pelaku yang berjumlah 20 orang.
“Dari 20 orang, 1 orang berhasil kami tangkap dan 3 orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang/Buron),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Kamis (25/1/2024) melalui konferensi pers.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah ADP (19) yang diamankan dirumah neneknya di Pandeglang.
Saat ini, lanjutnya, perkara dalam proses penyidikan ditangani oleh unit 1 Jatanras Polres Cilegon. (Red)