CILEGONSATU.ID – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan ini bermula, berdasarkan temuan terhadap seorang calon pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Lampung berinisial MI (35).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta.
Usai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.
“Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap. Sementara tersangka lain yakni Teja (43), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian,” kata Eko, Selasa (28/2/2023) di Aula Serbaguna Polres Cilegon.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti Rupiah, Dollar, dan Euro.
Nandar menyampaikan, terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp10.000,-. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai Rupiah palsu nominal 100.000,-, 60 lembar menyerupai Rupiah nominal 10.000,-, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.
“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” katanya.
Nandar melanjutkan, para tersangka rencananya akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera.
Secara kasat mata, masih kata Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar.
“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” jelasnya.
Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.
Kedua tersangka, lanjut Nandar, MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.
“Tersangka dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Red)