CILEGONSATU.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, mendukung Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok yang telah diparipurnakan Pada Senin 01 Agustus 2022.
“Saya sangat mendukung tentang Perda Kawasan Tanpa rokok, kebetulan Saya sendiri tidak merokok, ” Katanya Sekda Cilegon Maman Mauludin, Selasa (02/08).
Dijelaskan Maman, untuk di lingkungan Pemerintah Cilegon sendiri, akan diatur titik mana yang boleh atau tidaknya merokok.
“Kemaren sudah diparipurna, kemudian ada tahapan Register ke Provinsi, nanti turunannya akan diatur, titik mana boleh ngerokok dan mana yang gak boleh, ” Jelasnya.
Ditegaskan Maman, yang jelas, tempat Kerja tidak boleh dijadikan tempat untuk merokok.
“Kalau di lingkungan Pemerintah sendiri, atau di tempat kerja, saya tegaskan, tidak boleh dijadikan tempat merokok,” Tegasnya.
Sekda juga berpesan kepada para Pegawai di Lingkunga Pemerintah Kota Cilegon, untuk senantiasa menjaga pola hidup bersih dan sehat.
“Saya berpesan kepada para pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon agar bisa menjaga pola hidup beraih dan sehat, ” Ungkapnya. (Red)