Satreskrim Polres Cilegon Tangani Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Ayah Tiri

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri di bawah umur, Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, pihaknya melakukan penanganan kasus perkara tersebut atas adanya laporan dari P2TP2A Kabupaten Serang melalui unit PPA.

“Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37), warga Kampung Sinar Kedaung, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” kata Nandar.

Nandar menjelaskan, pada hari Rabu (26/10/2022), Ibu korban mendapat informasi bahwa putrinya yang berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh EM yang merupakan ayah tirinya.

Baca Juga :  3000 Mahasiswa Terima Program Beasiswa Full Sarjana Dindik Cilegon

“Awalnya korban bercerita, bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021,” kata Nandar.

Nandar melanjutkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Terakhir kali pada tanggal 16 Oktober 2022. Kejadian tersebut terjadi di Villa daerah Carita dan korban mengatakan setelah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor EM, korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran, dan hasil visum ET Repertum korban.

Baca Juga :  Didampingi Subadri dan Sahruji, Robinsar-Fajar Terima SK Dari PPP

Nandar menjelaskan, pelaku yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan
Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal
Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir
Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi
Honor Triwulan IV Hangus, FKGTH Ancam Demo Jilid 2
Ketua PMMB Ungkap Solusi Strategis Atasi Defisit
Angkatan Baru SISPALARA SMAN 1 Cilegon Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:02 WIB

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:55 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:57 WIB

Verifikasi Mandat Peserta Mukota VI KADIN Cilegon Berakhir

Senin, 13 Januari 2025 - 15:48 WIB

Peserta Mukota Kadin VI Cilegon Wajib Ikuti Verifikasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Ribuan Lembar Dolar Amerika dan Ratusan Juta Upal Diamankan

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:19 WIB

Hukum & Kriminal

Pria Mencurigakan di Interograsi, Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 6 Feb 2025 - 09:02 WIB

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Pelaku Peredaran Upal

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:55 WIB

Peristiwa

PPMC Desak Kejari Tuntaskan Kasus di PT Krakatau Baja Kontruksi

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:24 WIB

Sosial & Budaya

Dilantik, Pengurus Prima DMI Cilegon Harus Cinta Masjid

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:01 WIB