CILEGONSATU.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri di bawah umur, Selasa (1/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan, pihaknya melakukan penanganan kasus perkara tersebut atas adanya laporan dari P2TP2A Kabupaten Serang melalui unit PPA.
“Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37), warga Kampung Sinar Kedaung, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” kata Nandar.
Nandar menjelaskan, pada hari Rabu (26/10/2022), Ibu korban mendapat informasi bahwa putrinya yang berusia 14 tahun, menjadi korban pencabulan oleh EM yang merupakan ayah tirinya.
“Awalnya korban bercerita, bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021,” kata Nandar.
Nandar melanjutkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
“Terakhir kali pada tanggal 16 Oktober 2022. Kejadian tersebut terjadi di Villa daerah Carita dan korban mengatakan setelah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor EM, korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran, dan hasil visum ET Repertum korban.
Nandar menjelaskan, pelaku yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)