CILEGONSATU.ID – Dewan Pers menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap wartawan, melainkan hak untuk memperoleh pengakuan kompetensi secara resmi dari negara.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, menanggapi anggapan keliru di masyarakat yang kerap menjadikan sertifikat UKW sebagai satu-satunya tolok ukur keabsahan wartawan.
“UKW itu bukan kewajiban. UKW adalah hak wartawan. Negara memberi ruang bagi wartawan untuk diuji kompetensinya, bukan memaksa,” tegas Yogi, Sabtu (7/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa wartawan tetap harus memenuhi syarat utama, yakni menghasilkan produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Pers.
UKW Alat Penyaring, Bukan Penentu Tunggal
Menurut Yogi, UKW berfungsi sebagai instrumen penyaring kompetensi, terutama untuk membedakan wartawan profesional dengan pihak yang hanya mengaku wartawan tanpa karya jurnalistik yang jelas.
“UKW itu sangat membantu menyaring. Dari proses ujiannya terlihat siapa yang kompeten dan memahami etika jurnalistik,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa ketiadaan sertifikat UKW tidak otomatis menjadikan seseorang bukan wartawan, selama yang bersangkutan bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Produk Jurnalistik Tetap Jadi Ukuran Utama
Yogi kembali menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan tolok ukur paling mendasar dalam menilai status seorang wartawan. “Wartawan itu dinilai dari karyanya. Bukan dari pengakuan, bukan dari kartu pers semata, dan bukan hanya dari UKW,” katanya.
Dewan Pers, lanjut Yogi, memiliki sekitar 130 ahli pers di berbagai daerah yang bertugas menilai apakah suatu karya memenuhi unsur produk jurnalistik atau tidak ketika terjadi sengketa.
Perlindungan Hukum Tetap Bersyarat
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi tetap bersyarat, yakni hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar.
“Kalau bukan produk jurnalistik, silakan diproses dengan aturan hukum lain. Tapi kalau itu produk jurnalistik, mekanismenya lewat Dewan Pers,” tandas Yogi. (Red)

Tinggalkan Balasan