CILEGONSATU.ID – Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, Minggu (19/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban.
Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, melalui konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025).
“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000,- yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-,” kata Dian.
Uang tersebut, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. “Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambah Dian.
Motif dan Modus Pelaku
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
“Modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, dimana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terangnya. (Humas/Red)