CILEGONSATU.ID – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Upal) di Wilayah Hukum Polda Banten, Minggu (19/1/2025).
Para pelaku yang terdiri dari AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59), ditangkap saat berada di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, melalui konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025). (Humas/Red)