CILEGONSATU.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan terintegrasi. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan komitmen kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Cilegon.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (28/10/2025).
Adapun sembilan OPD yang terlibat dalam kerja sama ini yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan langkah strategis Pemkot dalam mempercepat layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Robinsar dalam sambutannya.
Menurutnya, sinergi lintas OPD juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital dan efisiensi birokrasi yang tengah digencarkan Pemkot Cilegon.
“Dengan MPP, masyarakat bisa mengurus berbagai pelayanan perizinan dan administrasi cukup di satu lokasi. Ini bagian dari komitmen kami membangun sistem pemerintahan yang profesional, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menuturkan, kerja sama ini dilakukan bersama OPD yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan rekomendasi teknis perizinan.
“Tujuannya agar seluruh pelayanan bisa dilakukan di satu tempat. Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik antar kantor, semua bisa diakses langsung di MPP,” kata Hayati.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum dalam mengurus berbagai dokumen perizinan dan non-perizinan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Kota Cilegon Didin S Maulana menyampaikan, pihaknya juga siap memberikan pelayanan di MPP, termasuk bagi pelaku usaha kecil.
“Pelayanan kami di MPP mencakup pengurusan badan hukum koperasi, konsultasi pengelolaan koperasi, serta fasilitasi perizinan bagi pelaku UKM seperti sertifikasi halal dan masa kedaluwarsa produk,” ungkap Didin.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, Pemkot Cilegon berharap seluruh pelayanan masyarakat bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (red)


Tinggalkan Balasan