CILEGONSATU.ID – Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 1 Robinsar Fajar Hadi Prabowo, kembali mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (10/10/2024). Dalam kesempatan itu, Rizki Ramadhan selaku Ketua Tim Advokasi Robinsar Fajar Hadi Prabowo menjelaskan, kedatangannya bersama tim didampingi Satgas bermaksud untuk melaporkan adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Helldy Agustian Alawi Mahmud.
“Hari ini kami melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon tertentu terkait pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan di fasilitas kesehatan milik pemerintah,” kata Rizki kepada wartawan. Rizki melanjutkan, laporan tersebut merupakan aduan dari masyarakat kepada tim advokasi Robinsar Fajar Hadi Prabowo terkait adanya dugaan kampanye.
“Jadi bentuknya adalah aduan kami hanya memfasilitasi agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan juga damai. Dan sesuai peraturan, tempat ibadah dan juga fasilitas lain yang merupakan milik negara tidak boleh dijadikan sarana kampanye,” kata Rizki. Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Robinsar Fajar Hadi Prabowo, Irfan Abdillah mengungkapkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Cilegon telah melalui kajian tim dan jelas melanggar aturan Pilkada.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, penggunaan fasilitas negara atau fasilitas kesehatan dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Begitupun dengan tempat ibadah, tertuang dalam Pasal 187 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan,” tuturnya.
Dilain pihak, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, pihaknua belum bisa memastikan secara rinci terkait laporan yang baru saja disampaikan. Menurutnya, jika laporan tersebut mengenai pelanggaran kampanye dengan menggunakan sarana ibadah dan fasilitas kesehatan maka bisa dipastikan hal itu bisa berpotensi pidana. (Red)