Kejari Serahkan Terpidana Kasus Korupsi Pasar Grogol Ke Lapas Cilegon

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGONSATU.ID – Kejari Cilegon resmi menyerahkan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol kepada pihak Lapas Kelas IIA Cilegon pada Selasa, 29 April 2025.

Penyerahan terpidana Tubagus Dikrie Maulawardhana dilakukan setelah Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana di kediamannya di Komplek Metro Cilegon Blok B3 No. 7, RT 001, RW 008, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.

Dikrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan pasar rakyat yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun 2018.

Baca Juga :  Gelar Pengecekan ke KMP Royce 1, Dandim Cilegon: Masih Dalam Pantauan

Koordinator Humas Lapas Cilegon Rilo Prambudi mengatakan bahwa yang bersangkutan diserahkan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan telah kami terima dari Kejaksaan ke pihak Lapas dan selama 14 hari akan ditempatkan di Kamar Mapenaling untuk penyesuaian sebelum ditempatkan di sel Tipikor,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp966,707 Juta berdasarkan hasil audit dari BPKP.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Saat Malam Perayaan Tahun Baru

Putusan kasasi tersebut membalikkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada 31 Juli 2024.

Dalam kasasinya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Amar putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. (Red)

Penulis : Baehaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fenomena ‘Manusia Tikus’ di Balik Gemilangnya Kota Cina
Pertarungan Gagasan: Manifesto Kebudayaan versus Lembaga Kebudayaan Rakyat
Pengelolaan Masjid Agung Cilegon dan Islamic Center Diserahkan ke Pemkot
Komunitas Film di Cilegon, Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Kominfo
Pengadilan Halah, Sebuah Cermin Satir Tentang Hukum dan Kekuasaan
Milad ke-21 Teater Wonk Kite, Sedulur Linggih Rangkul
Struktur Kepengurusan DKKC 2025-2028 Terbentuk
Wakil Ketua Karang Taruna Cilegon Kecam Aksi Vandalisme

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:51 WIB

Fenomena ‘Manusia Tikus’ di Balik Gemilangnya Kota Cina

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:47 WIB

Pertarungan Gagasan: Manifesto Kebudayaan versus Lembaga Kebudayaan Rakyat

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:21 WIB

Pengelolaan Masjid Agung Cilegon dan Islamic Center Diserahkan ke Pemkot

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:57 WIB

Komunitas Film di Cilegon, Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Kominfo

Senin, 5 Mei 2025 - 03:40 WIB

Pengadilan Halah, Sebuah Cermin Satir Tentang Hukum dan Kekuasaan

Berita Terbaru

Headline

Rem Pakem Ala PT PCM Untuk Atasi Potensi Masalah

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:39 WIB

Sosial & Budaya

Festival Dangdut Hadir di Cilegon! Arifin LIDA Jadi Juri Utama

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:35 WIB

Catatan Redaksi

Monopoli Oligarki VS Pengusaha Mental Ormas

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:49 WIB