CILEGONSATU.ID – Kejari Cilegon resmi menyerahkan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol kepada pihak Lapas Kelas IIA Cilegon pada Selasa, 29 April 2025.
Penyerahan terpidana Tubagus Dikrie Maulawardhana dilakukan setelah Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Cilegon melakukan eksekusi terhadap terpidana di kediamannya di Komplek Metro Cilegon Blok B3 No. 7, RT 001, RW 008, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Dikrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan pasar rakyat yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun 2018.
Koordinator Humas Lapas Cilegon Rilo Prambudi mengatakan bahwa yang bersangkutan diserahkan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Yang bersangkutan telah kami terima dari Kejaksaan ke pihak Lapas dan selama 14 hari akan ditempatkan di Kamar Mapenaling untuk penyesuaian sebelum ditempatkan di sel Tipikor,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp966,707 Juta berdasarkan hasil audit dari BPKP.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Putusan kasasi tersebut membalikkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada 31 Juli 2024.
Dalam kasasinya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Amar putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. (Red)
Penulis : Baehaqi
Editor : Redaksi