Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Apakah Cilegon Sudah Siap Menyongsong Perubahan Politik yang Lebih Besar?
Oleh: Azharudin Salim Regar – Alumni UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pengurus SMSI Kota Cilegon, dan anggota Forum Wartawan Kebudayaan (FORWARD).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat menjadi penanda penting bagi arah demokrasi Indonesia. Putusan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini memunculkan wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan DPR akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun regulasi ke depan.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah DPR dan MPR dapat mengubah mekanisme tersebut di kemudian hari? Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan mengikat.Selama norma konstitusi yang menjadi dasar putusan itu tidak berubah, DPR maupun pemerintah wajib menyesuaikan pembentukan undang-undang dengan putusan MK.
Jika suatu saat muncul keinginan mengubah sistem Pilkada menjadi dipilih DPRD, maka perubahan tersebut tidak cukup hanya melalui revisi Undang-Undang Pilkada apabila bertentangan dengan tafsir konstitusi yang telah ditegaskan MK.
Setiap kebijakan baru tetap berpotensi diuji kembali di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, dinamika politik tidak dapat diabaikan. Tidak sedikit partai politik yang kecewa ketika calon yang mereka usung kalah dalam Pilkada.
Kondisi tersebut kerap melahirkan wacana perubahan sistem dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi anggaran hingga stabilitas politik. Akan tetapi, demokrasi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kepentingan politik sesaat. Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi prinsip utama.
Jika dikaitkan dengan Kota Cilegon, terdapat persoalan menarik yang patut menjadi perhatian. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 hingga 500.000 jiwa memperoleh alokasi 40 kursi DPRD.
Sementara itu, Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 dari Disdukcapil Kota Cilegon mencatat jumlah penduduk mencapai 485.768 jiwa.
Artinya, Kota Cilegon masih berada dalam kategori alokasi 40 kursi DPRD. Namun apabila jumlah penduduk melampaui 500.000 jiwa, maka berdasarkan ketentuan PKPU, alokasi kursi DPRD berpotensi bertambah menjadi 45 kursi pada penataan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peluang bertambahnya jumlah penduduk bukanlah sesuatu yang mustahil. Cilegon terus berkembang sebagai kawasan industri nasional yang menjadi tujuan urbanisasi.
Program pembangunan Pemerintah Kota Cilegon, seperti Beasiswa Cilegon Juare, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program dalam visi-misi Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo diperkirakan akan semakin menarik masyarakat untuk menetap di Kota Baja.
Selain itu, rencana pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Citangkil menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan pemerintahan semakin meningkat. Pemekaran wilayah biasanya dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mengakomodasi perkembangan jumlah penduduk.
Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah Kota Cilegon siap menghadapi demokrasi yang semakin kompetitif?
Bertambahnya jumlah penduduk berarti bertambah pula jumlah pemilih. Konsekuensinya, persaingan politik akan semakin ketat, kebutuhan logistik pemilu meningkat, serta penyelenggara pemilu harus bekerja lebih profesional.
Di sisi lain, kualitas pendidikan politik masyarakat juga harus diperkuat agar demokrasi tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Jika nantinya jumlah kursi DPRD bertambah menjadi 45, maka representasi masyarakat tentu akan semakin luas. Namun, penambahan kursi harus diiringi peningkatan kualitas legislator yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah secara optimal.
Pada akhirnya, putusan MK bukan sekadar mempertahankan mekanisme Pilkada langsung, melainkan menegaskan bahwa rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpinnya.
Bagi Kota Cilegon yang terus berkembang, momentum ini seharusnya menjadi dorongan untuk membangun demokrasi yang lebih matang, transparan, dan partisipatif.
Demokrasi tidak hanya diukur dari bagaimana rakyat memberikan suara di bilik pemungutan, tetapi juga dari kesiapan pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat dalam menjaga integritas proses tersebut.
Jika Cilegon mampu mempersiapkan seluruh aspek itu, maka bertambahnya jumlah penduduk maupun kemungkinan penambahan kursi DPRD bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal.

Tinggalkan Balasan